Sejarah Batam Bisa Bebas PPN, Heboh Pajak Pertambahan Nilai Jadi 12 Persen Berlaku Awal 2025

Melihat sejarah Batam bisa bebas pajak termasuk PPN yang bakal naik 12 persen pada awal tahun 2025. Mengapa bisa begitu?

TribunBatam.id via bpbatam.go.id
BATAM BEBAS PPN - Tangkap layar Badan Pengusahaan (BP) Batam serta dasar mengapa Batam bisa bebas pajak, khususnya PPN. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) punya keistimewaan jika bicara tentang Pajak Pertambahan Nilai alias PPN.

Kota Batam menjadi istimewa karena ia merupakan daerah khusus yang bebas pajak pada sektor tertentu, utamanya bebas PPN.

Pelakuan istimewa Batam yang bebas PPN makin menarik dibahas setelah Pemerintah Republik Indonesia bakal menaikkan PPN menjadi 12 persen.

Kebijakan menaikkan PPN menjadi 12 persen ini rencananya bakal berlaku pada awal tahun 2025.

Penyuluh Pajak Mitra Pratama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam, Artha Elsyah Putra Zaluchu menegaskan status Batam bebas PPN ini.

Sebagai salah satu KPP yang berada di daerah kawasan bebas, KPP Pratama Batam Utara gencar mengedukasi wajib pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-173/PMK.03/2021.

Aturan ini mengatur Tentang Tata Cara Pembayaran, Pelunasan, dan Pengadministrasian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari dan/atau ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Baca juga: Alasan Batam Bebas PPN 12 Persen, Daerah di Kepri Tak Kena Pajak Pertambahan Nilai

“Kota Batam sebagai salah satu daerah yang ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) di Indonesia mendapatkan perlakuan khusus terkait PPN yang dikenakan atas kegiatan ekonomi yang berlangsung di dalamnya. Perlakuan khusus yang diterima di KPBPB yaitu fasilitas tidak dikenakan PPN, PPN tidak dipungut, dan PPN dibebaskan atas transaksi jual beli yang terjadi di dalam KPBPB,” terang Mitra melansir pajak.go.id.

Apabila terdapat transaksi yang melibatkan pengusaha di dalam KPBPB dan pengusaha di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP), maka fasilitas ini hanya berlaku untuk pengusaha yang berada dalam KPBPB.

Selanjutnya, Artha menyampaikan bahwa untuk mendapat fasilitas ini juga harus memenuhi persyaratan yang tercantum di dalam peraturan yaitu BKP dimasukan melalui pelabuhan yang ditunjuk dan BKP benar-benar sudah masuk ke KPBPB yang dapat dibuktikan dengan endorsement. 

Pengusaha di KPBPB yang memperoleh barang dari pengusaha di TLDDP harus mengajukan Pemberitahuan Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak (PPBJ) untuk mendapat fasilitas ini. 

Satu PPBJ diajukan untuk satu faktur dan belaku selama 30 hari. PPBJ ini harus disampaikan kepada PKP yang melakukan penyerahan BKP, KPP tempat pengusaha di KPBPB terdaftar, dan Ditjen Bea Cukai melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).

Baca juga: Batam Bebas PPN 12 Persen, Heboh Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai Berlaku Awal Tahun 2025

“Pemberian fasilitas ini merupakan sebuah keuntungan bagi para pengusaha di KPBPB, karena tentunya fasilitas ini akan mendorong peningkatan transaksi jual beli di dalam KPBPB sehingga perputaran ekonomi di dalam kawasan berlangsung dengan cepat,” ujar Artha.

Bagaimana ceritanya Batam bisa bebas pajak?

Sejarah Batam Bebas PPN

Kawasan bebas Batam ditetapkan pada tahun 2007 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dan mulai beroperasi pada Januari 2009. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved