PPPK BATAM 2024

Momen Guru Honorer di Batam Mengadu ke DPRD terkait Seleksi PPPK, Soroti 5 Hal

Sejumlah guru honorer di Batam yang ikut seleksi PPPK tahap 1 2024 mengadu ke Komisi IV DPRD Batam terkait proses seleksi yang dinilai tak adil

|
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
RDP - Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPRD Kota Batam bersama tenaga pendidik dan honorer Pemko Batam, Selasa (7/1/2025) 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sejumlah peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Batam mengaku tergeser akibat kebijakan yang dianggap tidak adil. 

Hal ini diungkapkan salah satu tenaga honorer bagian pendidikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Kota Batam, Selasa (7/1/2025).

Ia menyampaikan keresahannya terkait proses seleksi PPPK tahap 1 di Batam yang dinilai banyak menimbulkan ketidakadilan. 

"Jadi pembahasan kita ada beberapa poin, namun hasilnya belum memuaskan bagi saya dan teman-teman," ujar seorang wanita (tenaga honorer) yang ikut dalam RDP.

Baca juga: Kadisdik Batam Ungkap Solusi Guru Honorer Tak Lulus Seleksi PPPK saat RDP dengan DPRD

Dalam rapat tersebut, ia menyoroti beberapa poin yang menjadi akar masalah tergesernya peserta yang bekerja sebagai tenaga honorer pemko.

Pertama, masa sanggah yang melonggarkan aturan. 

Ia menjelaskan bahwa pada masa sanggah seleksi PPPK, panitia seleksi memperbolehkan peserta memperbaiki dokumen, mengunggah ulang, atau menambah dokumen yang tidak ada sebelumnya. 

Hal ini dianggap melanggar aturan yang seharusnya melarang perubahan dokumen setelah pendaftaran ditutup.

"Seharusnya panitia seleksi tidak memperbolehkan memperbaiki, mengubah, mengunggah ulang, atau memperbarui dokumen yang diunggah pelamar. Namun, hal tersebut tetap dilakukan oleh BKPSDM atas arahan Menpan. Itu pun hanya arahan, bukan surat resmi," sambung guru honorer itu.

Kedua, ada perubahan aturan tanpa penambahan formasi.

Dalam hal ini, ia mengkritik kebijakan yang memperbolehkan tenaga honorer yang digaji dari dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) ikut seleksi. 

Perubahan aturan tersebut dilakukan tanpa adanya penambahan formasi, sehingga tenaga honorer Pemko harus bersaing dengan peserta tambahan dari tenaga BOS.

"Semuanya ini harus didata ulang. Ketika aturan berubah dengan mengikuti tenaga BOS, formasi seharusnya ditambah. Namun, formasi itu tidak ditambah, sehingga kami harus merebutkan formasi yang sama dengan peserta yang bertambah tadi itu," ungkapnya.

Ketiga, surat keterangan kerja untuk tenaga BOS.

Baca juga: Pendaftaran PPPK Batam Tahap Kedua Capai 900 Peserta, Mayoritas Formasi Tenaga Teknis

Ia meminta Kepala Dinas Pendidikan Batam memiliki formula khusus agar seleksi PPPK berjalan lebih adil. 

Salah satu langkah yang diusulkan, tidak memberikan surat keterangan kerja kepada tenaga BOS yang ingin ikut seleksi.

"Saya tanyakan kepada kepala dinas pendidikan. Seharusnya, tenaga BOS tidak diberikan surat keterangan kerja yang ditandatangani oleh kepala dinas. Itu agar seleksi PPPK tahap 1 ini diselesaikan oleh teman-teman yang honor pemko atau digaji dari APBD," tambahnya.

Selanjutnya, ke empat arahan BKPSDM yang dianggap melanggar aturan.

Ia juga menyoroti arahan BKPSDM yang memanggil peserta seleksi dengan administrasi yang sebelumnya tidak memenuhi syarat. 

Menurutnya, hal ini menambah jumlah peserta seleksi yang tidak sesuai dengan jumlah formasi yang tersedia.

"Arahan BKPSDM itu tidak berdasar. Mereka memanggil calon peserta seleksi yang administrasinya tidak memenuhi syarat dan melakukan pelanggaran aturan. Akibatnya, jumlah peserta seleksi tidak lagi sesuai dengan jumlah formasi," ujarnya. 

Wanita berkerudung ini menuturkan akibat kebijakan tersebut, formasi tenaga teknis yang tersedia justru diisi oleh peserta dari tenaga BOS. 

"Tenaga teknis yang tergeser itu ada 47 orang, namun tenaga BOS yang masuk ke posisi itu ada 57 orang. 39 orang dia lulus di masa sanggah, karena dia berhasil mengupload ulang berkas yang diminta," sebutnya.

Sementara 18 orang itu telah mendapatkan surat keterangan itu dari awal.

Ia berharap agar pemerintah daerah dan panitia seleksi PPPK memberikan solusi terhadap permasalahan ini. 

Selain itu ke lima, ia juga mempertanyakan status 'paruh waktu' yang belum dijelaskan oleh BKPSDM.

"Tenaga teknis yang tergeser ini seharusnya mendapat prioritas. Kita tetap kerja tapi paruh waktu, lulus tapi paruh waktu. Dari BKPSDM belum menjelaskan apa itu paruh waktu," tutupnya.

Di tempat yang sama, Kepala Bidang Pengadaan BKPSDM Batam, Ikhsan, menambahkan bahwa seluruh proses seleksi PPPK 2024 di Batam dilakukan secara transparan oleh BKN. 

"Hasil seleksi ditentukan berdasarkan nilai tes dengan sistem peringkat. Misalnya, jika kuota yang tersedia 70 formasi dan pelamar mencapai 100 orang, maka hanya yang berada di peringkat atas yang lolos," kata Ikhsan.  

Ia juga menjelaskan bahwa BKPSDM hanya bertugas mengumumkan hasil yang telah diproses oleh BKN, tanpa ada campur tangan dalam proses penilaian. 

Baca juga: Disdikpora Anambas Usulkan 264 PPPK Guru 2024, Jadi Upaya Naikkan Status Guru Honorer

"Proses ini murni by system. Tidak ada intervensi dalam pengolahan nilai karena semua dilakukan langsung oleh BKN," kata dia.  

Terkait mekanisme lebih lanjut bagi guru paruh waktu, Ikhsan menyebutkan bahwa Pemko Batam masih menunggu aturan dari Peraturan Pemerintah (PP) yang mendukung implementasi UU 2023.

Hingga saat ini, PP tersebut belum diterbitkan oleh pemerintah pusat.  

"Nantinya, formasi untuk guru paruh waktu akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Saat ini, BKPSDM telah mengajukan 109 tenaga pengajar untuk formasi tersebut," pungkasnya. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved