Menyoal Dampak Upah Minimum Sektoral Terhadap Pengusaha dan Pekerja
Tribun Batam Podcast menghadirkan Ketua Apindo Kepri, Stanly Rocky menyoal seputar UMS hingga UMK 2025. Ada apa?
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
Gubernur dapat menentukan UMSK bukan wajib dan lanjutannya dapat ditentukan dewan pengupahan sedangkan UMSP itu wajib.
Nah sekarang dewan pengupahan tidak sepakat, maka kami berharap gubernur harus menaati aturan. Jangan karena didesak oleh buruh, dewan pengupahan tidak sepakat, gubernur malah menetapkan.
TB: Lagi pertanyaan kami, jika permintaan desakan itu ditandatangani oleh gubernur kira-kira respon pengusaha seperti apa?
SR: Pasti kami analisa terlebih dahulu lah ya. Kalau memang gubernur menetapkan UMSK, kita lihat tingginya berapa dulu.
Kalau berkaca seperti beberapa daerah lain UMSK ditetapkan ada yang naik seribu, empat ribu dan ada yang lima ribu cuman naik segitu doang.
Dalam hal ini kita melihat kondisi tetap secara hukum kita pasti akan menempuh jalur hukum kalau bisa kita PTUN kan ini kenapa Gubernur menetapkan sesuatu hal di luar ketentuan hukum yang berlaku.
Kami berharap ada kepastian hukumnya saja. Ini Permennya sudah diterbitkan ya sudah kita pakai dan saya berharap pemerintah setempat mengikuti peraturan yang ada.
TB: Sikap para pengusaha jika UMS ini naik siginifikan dan ditandatangani gubernur seperti apa, bisa dijelaskan?
SR: Mungkin saya jelaskan ulang. Kalau tidak naik signifikan mungkin kami akan pertimbangkan ulang domino effect ke depannya.
Kami takut banget walapun buruh sekarang bilang oke lah pak masukin saja upah sektoral cuma 1000 atau 2000, 5000.
Kami takut kalau ini sampai ada kesepakatan karena saya melihat upah sektoral yang tujuan utamanya dan yang sekarang itu tidak sinkron, berusaha melindungi pekerja yang beresiko tapi berlaku seluruh perusahaan.
Jadi kami berharap ini tidak ditetapkan tapi dibuat lah petunjuk teknisnya dulu bagaimana penentuannya seharusnya.
Jadi tanda kutip walaupun pak gubernur menetapkan upah sektoral walapun tidak signifikan, kami akan tetap lihat jalur-jalur hukum mana yang bisa kami tempuh.
Karena kami berharap upah sektoral yang ingin melindungi pekerja yang berat bisa tpat sasaran. Nah kalau penetapannya naik signifikan kami akan melawannya lebih keras.
TB: Pak Stanley, mungkin para pengusaha ini sudah memiliki gambaran, sebenarnya kategori pekerja apa yang layak menerima upah sektoral ini dan nantinya barangkali bisa diusulkan ke pemerintah?
SR: Nah dalam hal ini mungkin pengusaha itu adalah praktisi ya bukan akademisi. Kami belum melakukan kajian.
Oleh karena itu kami berharap nantinya bisa menggandeng akademisi untuk nantinya dapat menentukan kajian dalam hal ini pekerjaan apa yang perlu dilindungi karena saat ini berdasarkan peraturan menteri yang ada itu adalah pekerjaan yang berat, beresiko dan spesialisasi.
Kami juga minta definisinya itu dari pemerintah apa itu bekerja berat, apakah tukang bangunan yang mengangkat semen 5 kilo itu dianggap pekerjaan berat sedangkan elektronik kita enggak ada tuh ngangkat barang yang lima kilo.
Elektronik barang-barang kecil yang disolder-solder doang. Ngangkat gak sampai sekilo itu.
Jadi karena itu kami berharap pemerintah bisa membuat kajian akademisinya seperti apa definisinya.
Di sisi lain menurut kami tidak perlu sebenarnya UMSP atau UMSK cukup sebenarnya ditekankan di skala upah sesuai dengan jenjang karir. Contohnya welder yang tamatan apa dong pasti punya sertifikat dan itu bukannya murah jadi tak mungkin dalam hal ini gajinya UMK, pastinya sudah di atas UMK lah. Nah itu yang kami lihat upah sektoral itu tak perlu ada cukup skala upah bagaiman menyusunnya dan resiko-resiko. Kita berharap sih sebenarnya begitu.
TB: Apa itu sudah diusulkan?
SR: Kalau diusulkan selalu ya. Pas di rapat itu juga sudah diusulkan dan dituangkan dalam berita acara. Termasuk ke pak menteri, kami sudah sampaikan lewat Apindo pusat.
Kami melihat upah sektoral ini tidak sesuai dengan tujuannya.
Kami berharap pak menteri beserta jajarannya membuat aturan baru libatkan para pengusaha juga. Jangan sampai aturan baru ini datang serta merta tiba-tiba dan mendadak, kita kalang kabut.
TB: Jika bentuk dorongan buruh ini diterima tentu ini akaj berdampak pada pemutusan hubungan kerja, bagaimana Anda?
SR: Potensi PHK pasti cukup besar dalam hal ini. Kuta lihat perkembangan ekonomi juga karena kalau kita lihat sekarang banyak investor baru atau pengusaha-pengusaha baru itu tidak melirik Batam ataupun Indonesia.
Mereka mulai melirik Malaysia, Vietnam dan Thailand atau negara asean lain.
Alasannya yang mendasar ialah kepastian hukum tidak ada di Indonesia. Selain itu di sana izin buka usaha gampang dan mudah.
Indonesia ya ampun ngurus amdal saja bisa setahun sampai dua tahun.
Apalagi PMA waduh itu ngurusnya susah banget dalam hal ini.
Tapi dua bulan terakhir sudah keluar aturan baru sudah dilimpahkan ke daerah masing-masing tak lagi ke kementerian.
Nah tanda kutip investor jadinya pada lari ke negara-negara tetangga atau negara luar selanjutnya masalah tanah lalu masalah UMK memang.
TB: Apa kira-kira yang membuat UMK indonesia khususnya Batam ini tinggi? Padahal sama-sama FTZ dengan Bintan dan Karimun?
SR: Nah ini juga hal yang sama yang saya tanyakan ke pak gubernur, jawabnya nah ini tanya sama wali kota yang kemarin nentuin siapa.
Dalam hal ini gubernur menetapkan UMK itukan berdasrkan rekomendasi dari Wali Kota. Nah pak gubernur memang menilai seperti ada keselahan kenapa UMK Batam lebih tinggi dari daerah-daerah lain.
Ini menjadi kesulitan bagi banyak sektor industri salah satu industri yang paling kesulitan itu industri rumah sakit.
Jadi industri rumah sakit ini kesulitan karena klaim BPJS nya tarifnya flat per provinsi. Rumah sakit-rumah sakit di Batam pada akhirnya mengeluh.
Informasi lengkap bisa dilihat diyoutube, facebook dan instagtam Tribun Batam. (TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Ketua Apindo Kepri Prihatin, Desak Pemerintah Tinjau Kebijakan Impor demi Produsen Lokal |
![]() |
---|
Rekomendasi UMSK Batam 2025 Hasil Rapat Lanjutan Dewan Pengupahan dari Berbagai Pihak |
![]() |
---|
Daftar 7 Berita Populer Hari Ini, Pembunuhan Remaja di Batam hingga Buruh Demo UMSK 2025 |
![]() |
---|
Tuntut UMSK Batam 2025, Buruh Kembali Gelar Aksi Demo di Kantor Disnaker Senin Besok |
![]() |
---|
Ketua Apindo Kepri Sebut Rencana Investasi Apple di Batam Jadi Angin Segar untuk Kota Batam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.