Kriminal di Batam
Pelaku Jambret iPhone 12 Pro di Batu Aji Batam Ditangkap Polisi Berikut Penadahnya
Pelaku jambret iPhone 12 Pro milik seorang wanita yang melintas di Batu Aji, Selasa (31/12) ditangkap polisi berikut penadahnya
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Tim gabungan Polsek Batu Aji Batam dibantu Jatanras Polda Kepri meringkus komplotan jambret yang merampas tas seorang wanita.
Aksi penjambretan tas di Batam ini terjadi di akhir tahun, Selasa (31/12/2024) lalu.
Peristiwa itu sempat menyita perhatian warga sekitar, menyusul korban berteriak minta tolong dan berupaya mengejar pelaku. Pasca kejadian itu, korban pun melapor ke kantor polisi.
Setelah menerima laporan, polisi lantas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada Minggu (5/1/2025). Tiga pelaku diamankan dari tiga lokasi berbeda.
Baca juga: Dua Remaja di Batam Ditangkap Usai Jambret Tas Pejalan Kaki, Aksinya Sempat Viral
Kanit Reskrim Polsek Batu Aji, Iptu Andy Pakpahan mengatakan, tiga pelaku yang ditangkap itu yakni MJS (25), warga Kampung Pelanduk Tanjung Uncang; CAS (34), warga Kelurahan Sei Lekop; dan AA (21), warga Ruli Genta Batu Aji.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit handphone dan sepeda motor yang digunakan saat aksi kejahatan.
Andy menjelaskan kronologi kejadian. Korban, MBS (31), yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor bersama kakaknya, MES, dalam perjalanan menuju Pasar Aviari, tiba-tiba dipepet oleh pelaku.
Dompet yang dipegang oleh MES dirampas paksa oleh salah satu pelaku.
“Peristiwa ini terjadi pada Selasa dini hari sekitar pukul 05.20 WIB. Pelapor dan kakaknya tengah melintas di Jalan Pahlawan saat tiba-tiba mereka dipepet oleh pengendara sepeda motor yang langsung merampas dompet kakaknya,” ujarnya.
Kemudian dilakukan penyelidikan, tim gabungan berhasil menangkap CAS pada Minggu (5/1/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di Ruko BRB, Kelurahan Sei Lekop.
Pelaku diketahui menggunakan handphone hasil kejahatan. Dari hasil interogasi, handphone tersebut dibeli CAS dari pelaku AA seharga Rp900.000.
“Tim kemudian menangkap AA sekitar pukul 04.00 WIB di Ruko Permata Hijau, Kelurahan Bukit Tempayan. Dari pengakuan AA, handphone tersebut diperoleh dari pelaku utama, MJS. Selanjutnya, pelaku MJS ditangkap pukul 05.00 WIB di Ruli Genta, Batu Aji,” ungkapnya.
Ketiga pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi kejahatan ini. MJS bertindak sebagai pelaku utama, AA membantu menjual barang hasil kejahatan, dan CAS sebagai penadah.
Baca juga: Kronologi Jambret di Batam Sasar Warga Bengkong Hingga Viral di Medsos, Duit Rp 4 Juta Raib
Barang bukti berupa satu unit iPhone 12 Pro dan sepeda motor Honda Vario BP 2997 HE diamankan oleh petugas.
Ketiga pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Batu Aji. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.
(Tribunbatam.id/bereslumbantobing)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
| Terjatuh Usai Rampas Dompet Seorang Wanita di Sagulung, 2 Orang Penjambret Diamankan Warga |
|
|---|
| Pelaku Maling Pagar di Nagoya Ditangkap Polisi Polsek Lubukbaja, Kawannya Masih Buron |
|
|---|
| Penjambret Kalung WNA Singapura di Nagoya Batam Ditangkap, Pelaku Residivis, Sudah 3 Kali Dipenjara |
|
|---|
| WNA Singapura Jadi Korban Jambret di Nagoya Batam, Kalung Emasnya Dirampas |
|
|---|
| Polisi Masih Pelajari Hasil Otopsi Mayat dengan Leher Tergorok di Batam, Kasat: Nanti Disampaikan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Komplotan-jambret-ditangkap.jpg)