Ketua DPRD Kepri

Ketua DPRD Kepri Setuju Wali Kota ex officio Kepala BP Batam, Segera Usulkan ke Presiden Probowo

Wacana Wali Kota Batam ex officio Kepala BP Batam kembali hangat bekanagan ini, begini tanggapan Ketua DPRD Provinsi Kepri, Iman Sutiawan.

Endrakaputra
IMAN SUTIAWAN - Ketua DPRD Provinsi Kepri, Iman Sutiawan saat diwawancarai awak media di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri terkait Wali Kota Batam ex officio Kepala BP Batam, Rabu (8/1/2025) siang. 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Topik seputar jabatan Wali Kota Batam ex officio Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam kembali bergulir belakangan ini.

Wacana tersebut mencuat jelang akhir masa jabatan Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, H Muhammad Rudi.

Topik ini kemudian mendapat pehatian khusus dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri, Iman Sutiawan.

Dalam wawancara dengan awak media di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Rabu (8/1/2025) sore, Iman menegaskan Kepala BP Batam tetap dijabat oleh ex officio Wali Kota Batam.

Menurut Iman, apa yang sudah berjalan dengan penggabungan ini tentu berpengaruh terhadap pembangunan Kota Batam jika dibandingkan sebelum bergabung.

“Jadi Wali Kota Batam ex officio Kepala BP Batam masih sangat diperlukan. Plus dan minus yang terjadi selama kepemimpinan BP yang sekarang bukan menjadi alasan untuk dipisahkan kembali seperti yang lalu,” ungkap Iman kepada TRIBUNBATAM.id. 

Baca juga: Ketua Apindo Kepri Stanly Rocky Nilai Ex -Officio BP Batam Masih Relevan

KANTOR BP BATAM - Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam di Jalan Sudirman Nomor 1, Batam Centre, Kepri, 29400. Telepon 0778-462047, 0778-462048 dan faks 0778-462240, 0778-462259.
KANTOR BP BATAM - Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam di Jalan Sudirman Nomor 1, Batam Centre, Kepri, 29400. Telepon 0778-462047, 0778-462048 dan faks 0778-462240, 0778-462259. (Tribun Batam/Istimewa)

Kemudian, penggabungan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2019 sudah baik meskipun dalam pelaksananya ada hal-hal yang memang belum sesuai. 

“Regulasi yang ada saat ini hanya perlu diperkuat khususnya di struktur bawahnya. Pelaksana di bawah adalah orang-orang yang mengerti dan memahami visi BP Batam. Selain itu fungsi pengawasannya harus diperkuat,” ucap Iman.

“Kalau selama ini dewan pengawas lebih banyak berasal dari pusat, ke depan perlu dilibatkan masyarakat lokal menjadi pengawas. Dengan demikian, ada kontrol yang melekat sehingga jika masih ada keluhan dari masyarakat bisa segera ditanggapi,” tambah Iman.

Oleh karena itu, DPRD Provinsi Kepri akan menyampaikan usulan tersebut kepada pemerintah pusat. Iman meyakini, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto akan menaruh perhatian untuk hal tersebut.

Sebab, Kota Batam adalah tempat Investasi yang terbaik, apalagi ke depan sudah ada investor yang sudah siap berinvestasi di Kota Batam. 

Baca juga: Jabatan Wali Kota ex-officio Kepala BP Batam Akan Berakhir, Ini Harapan Para Pengusaha

KANTOR BP BATAM - Potret depan Kantor BP Batam.
KANTOR BP BATAM - Potret depan Kantor BP Batam. (tribunbatam.id/Istimewa)

"Gairah yang baik dari investor ini harus secepatnya kita tangkap dengan memberikan kepastian peraturan yang berlaku,” tegas Ketua DPRD Provinsi Kepri.

Selain Ketua DPRD Provinsi Kepri, sikap yang sama juga ditunjukkan oleh Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri, Stanly Rocky. 

Stanly menilai model kepemimpinan ex officio yang diterapkan saat ini masih relevan untuk keberlanjutan pembangunan Kota Batam

Meskipun masih ada kekurangan infrastruktur seperti kebutuhan air bersih dan listrik, namun sebagian besar tantangan fundamental lainnya sudah berhasil ditangani dengan baik.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved