PMI ILEGAL DI BATAM

Pengakuan PMI Ilegal Asal Malaysia Kena Deportasi via Batam, 'Gaji di Sana Besar'

Seorang PMI ilegal yang terkena deportasi dari Malaysia saat tiba di Batam mengungkap suka dukanya di sana. Mengapa ia nekat bertaruh nasib kesana?

TribunBatam.id/Beres Lumbantobing
PMI ILEGAL DI BATAM - Sebanyak 129 PMI ilegal asal Malaysia yang terkena deportasi tiba di Pelabuhan International Batam Centre, Kamis (9/1/2025). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sebanyak 129 PMI ilegal asal Malaysia tiba di Terminal Ferry Internasional Batam Centre, Kamis (9/1/2025) sore.

Ratusan PMI ilegal di Batam ini terkena deportasi dari pemerintah Malaysia melalui Pelabuhan Stulang Laut menggunakan kapal Citra Legacy 3. 

Kedatangan mereka bersamaan dengan penumpang WNA lainnya dalam satu kapal.

Hanya saja proses debarkasi mereka diturunkan terakhir.

Ratusan penumpang itu beriring-iringan menuju ruang kedatangan. Kedatangan mereka sempat menyita perhatian pengunjung pelabuhan. 

Baca juga: Nasib Balita Ikut Rombongan PMI Ilegal Asal Malaysia, Terombang Ambing 8 Jam, Tubuh Penuh Luka

Randi salah seorang PMI ilegal di Batam yang terkena deportasi dari Malaysia.

Pria asal Mandalika Nusa Tenggara Barat (NTB) mengaku sudah 5 tahun bekerja di Johor Bahru sebagai Repair Kendaraan (Bengkel).

"Perekrutan awalnya saya mengikuti jalur resmi melalui perusahaan selama 2 tahun, karena upah kecil saya pindah," kata Randi.

Randi menyebutkan setelah lepas dari perusahan ia bekerja dan mendapatkan gaji sekitar 10 juta kalu jika dikalkulasikan dalam Rupiah.

Menurutnya jika terkena deportasi pulang kampung jika dapat pekerjaan dengan gaji Rp 10 juta per bulan ia mengaku tidak akan kembali sebagai Pekerja Migran Nonpresedural.

Baca juga: Korban Selamat Kecelakaan Laut Dekat Karimun Kepri Ternyata PMI Ilegal

Namun jika dorongan ekonomi terus mendesak, maka sala satu pilihan akan kembali menjadi PMI. 

"Ada yang bisa gaji saya 10 juta sebulan di kampung? Kalau ada saya tak akan ke Malaysia. Saya cari uang buat keluarga di kampung," ujar Randi. 

Randi tak menyesal bekerja di Malaysia walau hanya sebatas kerja bengkel, namun gaji yang ia peroleh dikirim untuk memenuhi kebutuhan anak dan istri, selebihnya dia tabung. 

Namun 6 bulan lalu, ia ditangkap petugas Imigrasi Johor Malaysia ketika patroli dan saat itu ijim tinggal Randy serta paspornya sudah mati dan overstay.

Atas kejadian itu, ia sempat menjalani kurungan 6 bulan dan akhirnya bebas lalu 3 bulan kemudian di deportasi. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved