ANAMBAS

Hamili Siswi SMA Usia 17 Tahun, Seorang Pria di Anambas Ditangkap Polisi

Seorang Pria 23 tahun di Anambas Ditangkap Polisi Gegara menggagahi siswi SMA yang masih di bawah umur hingga kini hamil

TRIBUNBATAM.id/ISTIMEWA
Tersangka Dd (23) yang tega menghamili kekasihnya anak di bawah umur diamankan anggota Satreskrim Polres Kepulauan Anambas, Minggu (12/1/2025). 

"Hari Jumat kemarin baru ibu dan keluarganya buat laporan ke Polres dan anggota lansung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka DD (23) terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara," kata Alfajri.

( tribunbatam.id/noven simanjuntak )

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved