ANAMBAS
Hamili Siswi SMA Usia 17 Tahun, Seorang Pria di Anambas Ditangkap Polisi
Seorang Pria 23 tahun di Anambas Ditangkap Polisi Gegara menggagahi siswi SMA yang masih di bawah umur hingga kini hamil
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNBATAM.id/ISTIMEWA
Tersangka Dd (23) yang tega menghamili kekasihnya anak di bawah umur diamankan anggota Satreskrim Polres Kepulauan Anambas, Minggu (12/1/2025).
"Hari Jumat kemarin baru ibu dan keluarganya buat laporan ke Polres dan anggota lansung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka DD (23) terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara," kata Alfajri.
( tribunbatam.id/noven simanjuntak )
Tags
siswi SMA hamil di luar nikah
Kejadian di Anambas
kasus anak di bawah umur
persetubuhan anak di bawah umur
Berita Terkait
Berita Terkait: #ANAMBAS
Jadwal Kapal KM Sabuk Nusantara 110 Periode September 2025, Lintasi Anambas 1 September |
![]() |
---|
Jadwal Kapal Sabuk Nusantara 36 Periode 24-31 Agustus 2025, Hari Selasa 26 Agustus di Tarempa |
![]() |
---|
Jadwal Kapal KMP Bahtera Nusantara 01 Periode 22-29 Agustus 2025, dari Anambas ke Uban 28 Agustus |
![]() |
---|
Upacara HUT ke-80 RI di Anambas Sukses, Bupati Ajak Semua Pihak Refleksi untuk Majukan Anambas |
![]() |
---|
Pemkab Anambas Bagi Gratis 2000 Bendera Merah Putih Jelang HUT ke-80 RI, Warga Antre |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.