BPJS KESEHATAN HONORER KARIMUN TAK AKTIF
Heboh Pengakuan Tenaga Honorer Karimun Pemkab Mulai Dirumahkan, Masa Kerja di Bawah 2 Tahun
Heboh pengakuan honorer Karimun jika Pemkab mulai memberhentikan tenaga honor untuk masa kerja di bawah dua tahun.
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Sejumlah tenaga honorer Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun terancam dirumahkan.
Berdasarkan informasi yang diterima Tribun Batam, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Karimun mulai memberhentikan tenaga honorer dengan masa kerja di bawah dua tahun.
Seorang tenaga honorer Pemkab Karimun yang dijumpai mengaku mendapatkan informasi dirumahkan setelah dipanggil oleh pimpinan.
"Tadi pagi kami dipanggil semua, honor-honor yang dibawah dua tahun dan disampaikan kalau dirumahkan," ujarnya seraya memohon identitasnya tidak disebutkan, Rabu (15/1/2025).
Mirisnya, pemecatan atau merumahan tenaga honorer terkesan mendadak.
Baca juga: Viral di Karimun BPJS Kesehatan Honorer Tak Aktif, Kadinkes Singgung SK Kontrak
Serta hanya dilakukan secara lisan tanpa adanya surat resmi yang di tanda-tangani pejabat kepala daerah.
"Hanya sekedar omongan aja (lisan). Dia (pimpinan) pun tidak ada info dirumahkan sampai kapan. Dia hanya sampaikan mulai sekarang harus dirumahkan. Artinya besok kami sudah tidak masuk kantor," jelasnya.
Meskipun begitu, ia meminta sebelum merumahkan pimpinan harus bertanggung-jawab membayarkan gaji tenaga honorer bulan Desember lalu.
"Kalau pun dirumahkan seharusnya dibayarkan dulu lah gaji kami. Karna kami di bulan Desember itu full kerja, soalnya pas penyampaian merumahkan tidak ada bahas gaji," ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Tribun Batam masih mencoba mengonfirmasi sejumlah pihak terkait informasi pemberhentian sejumlah tenaga honorer Pemkab Karimun ini. (TribunBatam.id/Yeni Hartati)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.