PEMBUNUHAN JANDA ANAK TIGA DI NATUNA
Kronologi dan Motif Pembunuhan Janda Anak Tiga di Natuna Tewas Dalam Kontrakan
Polisi mengungkap kronologi dan motif pembunuhan janda anak tiga yang ditemukan tewas dalam kontrakannya, Selasa (7/1).
Penulis: Birri Fikrudin | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Istimewa
PEMBUNUHAN DI NATUNA - Tersangka AM pelaku pembunuhan janda tiga anak di Natuna di Polres Natuna, Rabu (15/1/2025). Polisi mengungkap kronologi dan motif dari pembunuhan di Natuna itu.
Meski memiliki catatan kelam, AM tidak menunjukkan tanda-tanda gangguan kejiwaan.
"Pemeriksaan kejiwaan belum dilakukan, namun sejauh ini pelaku dinyatakan normal. Dan dari pengakuan tersangka, memang benar dia residivis kasus yang sama pada 2007 lalu," tutup Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya itu, AM dijerat Pasal 340 Junto 338 KUHP, tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, minimal seumur hidup dan 20 tahun kurungan penjara. (TribunBatam.id/Birri Fikrudin)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Berita Terkait
Berita Terkait: #PEMBUNUHAN JANDA ANAK TIGA DI NATUNA
Pembunuhan Janda Tiga Anak di Natuna, Pengacara Tersangka Singgung Soal Hukuman |
![]() |
---|
Rekonstruksi Ungkap Fakta Pembunuhan Janda Tiga Anak di Natuna, Korban Tewas Dijerat Tali |
![]() |
---|
Breaking News, Rekonstruksi Pembunuhan Janda Tiga Anak di Natuna, Polisi Jaga Ketat TKP |
![]() |
---|
Psikolog Ungkap Kondisi Anak dari Korban Pembunuhan Janda di Natuna : Stabil, Namun Trauma Masih Ada |
![]() |
---|
Keluarga Korban Pembunuhan Janda di Natuna Harap Pelaku Dihukum Seberat-beratnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.