PILKADA BATAM 2024

Jadwal Sidang Sengketa Pilkada Batam 2024, Hari Ini KPU Sampaikan Jawaban Gugatan

KPU Batam dijadwalkan kembali jalani sidang sengketa Pilkada Batam di MK, Senin (20/1). Agenda sidang, jawaban KPU sebagai pihak termohon

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id via Instagram @kpukotabatam
Tangkap layar dua paslon Pilkada Batam 2024. Hari ini, Senin (20/1/2025), KPU Batam akan sampaikan jawaban atas gugatan sengketa Pilkada Batam yang dilayangkan pihak NADI ke MK 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Proses persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Batam 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) terus berjalan. 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Mawardi, mengatakan sidang sengketa Pilkada Batam kembali dijadwalkan pada Senin 20 Januari 2025. Dalam sidang itu, KPU Batam sebagai pihak termohon akan menyampaikan jawabannya.

"Tanggal 20 besok adalah tahapan penyampaian jawaban dari pihak termohon. Setelah itu, baru masuk ke penyampaian bukti-bukti," ujar Mawardi, Minggu (19/1/2025).

Sidang ini merupakan kelanjutan dari tahapan sebelumnya, yaitu pembacaan permohonan oleh pihak pemohon, pasangan Nuryanto-Hardi Selamat Hood (NADI), yang menggugat hasil Pilkada Batam 2024. 

Baca juga: Sudah Jalani Sidang di Mahkamah Konstitusi, Kini KPU Batam Tunggu Putusan Soal Sengketa Pilkada 2024

Dalam gugatan tersebut, pasangan NADI meminta MK membatalkan hasil keputusan KPU Batam yang memenangkan pasangan Amsakar Achmad-Li Claudia Chandra sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam terpilih.

KPU Batam dalam nomor perkara 169/PHPU.WAKO-XXIII/2025 akan menjalani agenda sidang mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak.

Saat ini KPU Batam masih menunggu putusan awal MK yang dijadwalkan pada 11-13 Februari 2025. 

Mawardi mengatakan, jika pada putusan awal tersebut gugatan dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka proses PHPU akan dihentikan. 

Namun, apabila gugatan dinyatakan memenuhi unsur, sidang akan berlanjut hingga 7-11 Maret 2025.

Ditanya mengenai penetapan paslon terpilih, KPU Batam belum melakukan persiapan lanjutan terkait tahapan Pilkada, mengingat semua keputusan masih bergantung pada putusan MK. 

Baca juga: KPU Batam Tunggu Hasil Proses Sidang PHPU di MK Sebelum Penetapan Walikota Terpilih

"Untuk persiapan belum ada, karena putusan itu kan belum merujuk ke MK. Kami berharap semua berjalan lancar dan mendapatkan hasil terbaik bagi semua pihak," tutupnya.

Sidang PHPU ini menjadi penentu nasib Pilkada Batam 2024, dengan hasil yang diharapkan dapat memberikan kejelasan. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved