PILKADA BATAM 2024
Kuasa Hukum KPU Batam Bantah Dalil Pemohon Langgar TSM di Sidang Sengketa Pilkada Hari Ini
KPU Batam mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), Senin (20/1/2025).
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), Senin (20/1/2025).
Sidang sengketa Pilkada Batam 2024 tersebut terdaftar dengan nomor perkara 169/PHPU.WAKO-XXIII/2025 terkait hasil Pilkada Batam.
Ketua KPU Batam, Mawardi, mengonfirmasi bahwa sidang hari ini berlangsung sesuai jadwal.
"Sesuai jadwal pukul 8 pagi tadi. On time ya," ujar Mawardi saat dihubungi Tribun Batam.
Baca juga: Jadwal Sidang Sengketa Pilkada Batam 2024, Hari Ini KPU Sampaikan Jawaban Gugatan
Agenda sidang hari ini yakni mendengarkan jawaban dari pihak termohon--KPU Batam, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti dari para pihak.
Dikutip dari laman MKRI, sidang digelar di Panel 2 yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra, bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
Kuasa hukum KPU Batam, Anjar Nawar Yusky Eko Prasetyo, membantah tuduhan adanya pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dalam penyelenggaraan Pilkada Batam.
Arya mengatakan, bahwa dalil pemohon berkenaan dengan pelanggaran-pelanggaran yang bersifat TSM dalam kontestasi Pilwako Batam tidak jelas (obscuur).
Hal ini karena pemohon mendalilkan adanya pelanggaran TSM di seluruh kecamatan di Kota Batam. Namun dalam petitumnya, pemohon hanya meminta untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 8 kecamatan.
Terlebih, Arya menuturkan bahwa pemohon tidak menyebutkan secara jelas terkait pelanggaran TSM tersebut terjadi di TPS mana.
"Permohonan pemohon semakin rancu dan tidak jelas karena tidak menguraikan kenapa terhadap sebagian TPS atau sejumlah 1.436 TPS saja yang harus dilakukan pemungutan suara ulang? Padahal jelas menurut Pasal 135 A ayat (1) UU Pilkada yang dimaksud masif adalah dampak pelanggaran yang sangat luas pengaruhnya terhadap hasil pemilihan bukan hanya sebagian-sebagian," ujar Arya.
Kemudian, Arya juga menjelaskan terkait dalil pemohon berkenaan dengan pelanggaran TSM dalam bentuk keberpihakan / ketidaknetralan aparat pemerintah yang pada pokoknya, menurut Arya, termohon bukanlah pihak yang memiliki kewenangan dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.
Karena hal tersebut merupakan kewenangan Bawaslu Batam.
Faktanya, Bawaslu Batam tidak pernah menerbitkan rekomendasi atau putusan berkenaan dengan dalil pemohon tersebut.
"Sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara hingga diterbitkannya Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Batam 2024, tidak ada rekomendasi dan/atau putusan Bawaslu mengenai sanksi administrasi pemilihan perihal peristiwa yang dipersoalkan Pemohon," paparnya.
Baca juga: KPU Batam Tunggu Hasil Proses Sidang PHPU di MK Sebelum Penetapan Walikota Terpilih
Atas dasar hal tersebut, Arya membantah dalil pemohon berkenaan dengan adanya pelanggaran-pelanggaran TSM dalam penyelenggaraan Pilwako Batam 2024 yang salah bentuknya adalah keberpihakan/ketidaknetralan aparat pemerintah.
Sehingga, termohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, serta menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Termohon tentang Penetapan Hasil Pilwako Batam Batam 2024.
Serupa dengan termohon, pihak terkait melalui kuasa hukumnya, Denny Indrayana menyampaikan bahwa dalil pelanggaran TSM yang dikemukakan oleh pemohon pada dasarnya tidak memenuhi unsur-unsur TSM.
Sebagaimana yang diatur dalam beberapa yurisprudensi MK, salah satunya adalah Putusan MK No. 45/PHPU.D-VIII/2010.
Hal ini dikarenakan unsur TSM berdasarkan putusan a quo adalah didahului dengan adanya persiapan dan perencanaan pelanggaran sejak awal, tersusun dari tingkatan paling atas sampai dengan tingkat RT, dan terjadi di seluruh kecamatan se-kab/kota dan berdampak pada hasil secara menyeluruh.
"Unsurnya tidak terpenuhi dan sebenarnya permintaan yang dikonstruksikan itu over-claimed," kata Denny.
Sehingga, pihak terkait dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan sah dan mengikat Keputusan Termohon tentang Penetapan Hasil Pilwako Batam Batam 2024.
Sementara, Bawaslu Batam yang diwakili oleh Jazuli menyampaikan, bahwa memang terdapat pemanfaatan jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menguntungkan dan mengkampanyekan pihak terkait.
Dalam keterangannya, Bawaslu Batam menyebutkan terdapat satu orang ASN yaitu lurah yang mengumpulkan kader Posyandu dan kemudian dalam perkumpulan tersebut disampaikan profil Pasangan Calon (Paslon) dengan menitikberatkan pada pihak terkait.
Baca juga: Jadwal Lengkap Sidang PHPU Pilkada 2024 di MK, Kamis 9 Januari 2025 ada 46 Perkara Termasuk Batam
Berkenaan dengan hal tersebut, Jazuli mengungkapkan bahwa ASN tersebut telah dilaporkan ke BKN. Hanya saja, hingga saat ini belum ada hasil dari BKN.
(Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Daftar 9 Berita Populer Hari Ini, Polisi Tewas Kecelakaan di Nongsa, KPU Sahkan Amsakar-Li Claudia |
![]() |
---|
KPU Batam Segera Rapat Pleno Setelah Hakim MK Tolak Gugatan Sengketa Hasil Pilkada Batam 2024 |
![]() |
---|
Breaking News, MK Sebut Gugatan Hasil Pilkada Batam Tak Dapat Diterima, KPU Segera Rapat Pleno |
![]() |
---|
Nasib Sengketa Hasil Pilkada Batam 2024, KPU Tunggu Putusan Sela MK Rabu 5 Februari 2025 |
![]() |
---|
Mahkamah Konstitusi Ungkap Putusan Sela Sidang Sengketa Hasil Pilkada Batam Rabu 5 Februari 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.