SENJATA SELUNDUPAN MASUK BINTAN
Polres Bintan Buru Warga Tanjungpinang Pemesan Senjata Api Selundupan Asal Malaysia
Penyidik Polres Bintan memburu warga Tanjungpinang pemesan senjata api selundupan asal Malaysia. Polisi menetapkan 6 tersangka dalam kasus ini.
Hasil penyidikan sementara, pelaku My sengaja menyelundupkan senpi itu atas suruhan orang Malaysia.
"My disuruh oleh majikannya dari Malaysia untuk membawa senpi itu untuk orang Tanjungpinang," kata dia.
Atas perbuatan pelaku itu, Penyidik Satreskrim Polres Bintan menetapkan My sebagai tersangka sesuai pasal 1 ayat (1) Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata api secara ilegal masuk ke Indonesia.
Baca juga: Pengakuan Penyelundup Senjata Api dari Malaysia ke Tanjungpinang, Diupah 5 Ribu Ringgit Malaysia
"Dengan ancaman maksimal mati atau seumur hidup, atau 20 tahun penjara," tuturnya. (TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
| Selain Senjata Api, Warga Malaysia Selundupkan Narkoba Berbagai Jenis ke Kepri: Sudah Dua Kali |
|
|---|
| 6 Fakta WN Malaysia Selundupkan Senjata Api Buatan Eropa ke Kepri, Pesanan Warga Tanjungpinang |
|
|---|
| Kronologi Senjata Api Selundupan Asal Malaysia Masuk Bintan, Pembawa Diupah 5 Ribu Ringgit |
|
|---|
| Warga Malaysia Selundupkan Senjata ke Bintan via Batam, Pemesan Warga Tanjungpinang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Kapolres-Bintan-AKBP-Yunita-Stevani.jpg)