Jumat, 24 April 2026

SENJATA SELUNDUPAN MASUK BINTAN

Polres Bintan Buru Warga Tanjungpinang Pemesan Senjata Api Selundupan Asal Malaysia

Penyidik Polres Bintan memburu warga Tanjungpinang pemesan senjata api selundupan asal Malaysia. Polisi menetapkan 6 tersangka dalam kasus ini.

TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng
PEYELUNDUPAN SENJATA API ASAL MALAYSIA - Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani saat ungkap kasus penyelundupan senjata api asal Malaysia di Mapolres Bintan, Senin (20/1). Polisi memburu warga Tanjungpinang pemesan senjata api jenis CZ75 BD asal Republik Ceko itu. 

Hasil penyidikan sementara, pelaku My sengaja menyelundupkan senpi itu atas suruhan orang Malaysia.

"My disuruh oleh majikannya dari Malaysia untuk membawa senpi itu untuk orang Tanjungpinang," kata dia.

Atas perbuatan pelaku itu, Penyidik Satreskrim Polres Bintan menetapkan My sebagai tersangka sesuai pasal 1 ayat (1) Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata api secara ilegal masuk ke Indonesia. 

Baca juga: Pengakuan Penyelundup Senjata Api dari Malaysia ke Tanjungpinang, Diupah 5 Ribu Ringgit Malaysia

"Dengan ancaman maksimal mati atau seumur hidup, atau 20 tahun penjara," tuturnya. (TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved