OKNUM POLISI JUAL NARKOBA

Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Batal Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba Hari Ini

Sidang perdana kasus narkoba yang libatkan mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, eks polisi dan warga sipil batal digelar Rabu (22/1)

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
Mobil tahanan Kejaksaan Negeri Batam di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (22/1/2025). Sidang perdana kasus narkoba yang libatkan mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, dkk batal digelar hari ini 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sidang perdana kasus narkotika yang melibatkan 11 eks anggota Satresnarkoba Polresta Barelang, termasuk mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, dan seorang warga sipil batal digelar hari ini, Rabu (22/1/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Batam

Penundaan ini dikonfirmasi oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Batam, Iqram Saputra, dan Humas PN Batam, Welly Irdianto.

Menurut Iqram, Kejaksaan Negeri Batam baru menerima penetapan terbaru dari Pengadilan Negeri (PN) Batam terkait jadwal sidang. 

"Baru dapat informasi, sidangnya dijadwalkan ulang. Penetapan terbaru dari PN menyebutkan sidang digelar Kamis, 30 Januari 2025," ujar Iqram.

Baca juga: Sidang Perdana Kasus Narkoba 11 Oknum Polisi dan Satu Warga Sipil Digelar Hari Ini di PN Batam

Sementara itu, Welly dari PN Batam mengatakan, penundaan ini terjadi karena belum selesainya koordinasi terkait pengamanan sidang dengan pihak Polda Kepri. 

"Sidang tidak dapat terselenggara hari ini karena koordinasi pengamanan sidang dengan Polda belum selesai. Untuk jadwal pastinya akan kami infokan lebih lanjut," ungkap Welly.

Sebelumnya, sidang ini direncanakan untuk 12 terdakwa, termasuk 11 oknum polisi dari eks Satresnarkoba Polresta Barelang dan satu sipil.

Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Saat ini pantauan di lokasi, para tahanan yang telah tiba di Pengadilan Negeri Batam bukan eks oknum Satresnarkoba Polresta Barelang dan warga sipil yang dimaksud. 

(Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved