OKNUM POLISI JUAL NARKOBA

Sidang Perdana Kasus Narkoba 11 Oknum Polisi dan Satu Warga Sipil Digelar Hari Ini di PN Batam

Sidang perdana kasus narkotika yang melibatkan 11 oknum anggota Satresnarkoba Polresta Barelang dan satu warga sipil digelar hari ini di PN Batam

|
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNBATAM.id/UCIK SUWAIBAH
Gedung Pengadilan Negeri Batam tempat sidang kasus narkoba melibatkan 11 polisi dan 1 polisi akan digelar Rabu (22/1/2025) 

Laporan Wartawan Tribun Batam, Ucik Suwaibah 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sidang perdana kasus narkotika yang melibatkan 11 oknum anggota Satresnarkoba Polresta Barelang dan satu warga sipil digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (22/1/2024).

Humas PN Batam, Welly Irdianto mengonfirmasi jadwal sidang tersebut. 

"Hari ini sidang perdana untuk ke-12 terdakwa akan digelar."

"Sebelumnya sempat ada informasi terkait jadwal, tetapi dipastikan sidang dimulai hari ini," ujar Welly kepada Tribun Batam.

Ia melanjutkan, sebanyak 12 terdakwa dalam 12 berkas yang disidangkan hari ini.

"Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik, dengan anggota hakim Douglas Napitupulu dan Andi Bayu."

"Panitera Pengganti (PP) yang bertugas adalah Didik," katanya.

Baca juga: Kasus 11 Oknum Polisi yang Jual Sabu di Batam Segera Disidangkan, Termasuk Seorang Bandar

Komposisi majelis hakim ini menangani 12 berkas perkara yang diajukan Kejaksaan Negeri Batam.

Para terdakwa, termasuk 11 polisi yang sebelumnya bertugas di Satresnarkoba Polresta Barelang, yaitu : Satria Nanda, Alex Candra, Jaka Surya, Shigit Sarwo Edi, Ibnu Marfu, Zulkifli Simanjuntak, Rahmadi, Fadillah, Ariyanto, Junaidi Gunawan, Wan Rahmad, serta satu warga sipil, Aziz Martua Siregar.

Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Ancaman hukuman yang dihadapi adalah pidana maksimal hingga hukuman mati.

Proses kasus sidang ini mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum. (cik)

( tribunbatam.id/ucik suwaibah )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved