Pembunuhan di Padang

Pria di Padang Dibunuh Bandar Sabu, Mayat Dibuang ke Jurang, Marah Hasil Penjualan Tak Disetor

Bandar Sabu Bunuh kurirnya di Padang, Pelaku marah karena uang Hasil Penjualan Tidak Disetor segera. Salah Satu Pelaku ditangkap di Kota Batam

Editor: Eko Setiawan
tribunpadang.com/rezi azwar
Aktor kasus pembunuhan yang mayat korbannya dibuang di Sitinjau Lauik Padang ditangkap di Batam, terungkap dalam jumpa pers Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, Selasa (21/1/2025) 

TRIBUNBATAM.id, PADANG - Seorang Pria di Kota Padang menjadi korban pembunuhan. Pelaku tewas di bunuh oleh bandar narkoba dan mayatnya dibuang di Jurang kawasan Sitinjau Lauik.

Sebelumnya, polisi sudah terlebih dahulu menangkap pelaku lainnya, terakhir perburuan pelaku sampai ke Kota Batam dan menangkap tersangka lain yang bernma Yogi.

Cerita kasus pembunuhan ini bermula dari temuan sesosok mayat yang terbungkus kain merah di pendakian jurang Sitinjau Lauik Sumbar.

Korban diketahui bernama Anton (39) warga yang beralamat di Parit Rantang, Rt 03/Rw 04, Kelurahan Parit Rantang, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, Sumbar. 

Anton ditemukan dengan kondisi meninggal dunia dan kondisi terbungkus kain merah pada Senin (14/10/2024).

Polsek Lubuk Kilangan telah berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial R panggilan Man Kaliang pada akhir bulan Oktober 2024.

Kemudian tersangka lain yakni Yogi dan Adit ditangkap di lokasi berbeda.

Irjen Pol Gatot Tri Suryanta mengatakan bahwa awalnya sudah diamankan inisial R panggilan Man Kaliang oleh Polsek Lubuk Kilangan. Namun, kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Sumbar.

"Penyidik Polsek Lubuk Kilangan mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Padang, dan berdasarkan petunjuk (P-19) dari PJU, agar dicari terlebih dahulu pelaku utama. Kemudian dalam waktu sekitar 3 bulan, penyidik berusaha keras untuk mengembangkan kasus ini," kata Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, Selasa (21/1/2025).

Akhirnya, diamankan pelaku utama berinisial YDS panggilan Yogi di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, pada Minggu (19/1/2025).

Kemudian, didapatkan informasi adanya pelaku lainnya, dan dikembangkan lagi sehingga diamankan inisial DAP panggilan Adit.

Pada hari yang sama, Adit diamankan oleh jajaran Ditreskrimum di Jalan Patenggangan, Kelurahan Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumbar.

"Saat diamankan tersangka Adit, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu 4 paket besar (4 kilogram), pil ekstasi sebanyak 350 butir, sepeda motor Yamaha NMAX, timbangan elektronik, alat suntik, plastik klip, tas, dan kotak dus," ujar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta.

Dari hasil penyidikan, lanjut Kapolda, diketahui pembunuhan tersebut terkait jual-beli sabu. Hasil penjualan sabu ini sebesar Rp 8 juta.

Dimana tersangka bernama Yogi merasa tidak senang, karena korban tidak menyerahkan hasil penjualan narkoba.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved