Pembunuhan di Padang
Pria di Padang Dibunuh Bandar Sabu, Mayat Dibuang ke Jurang, Marah Hasil Penjualan Tak Disetor
Bandar Sabu Bunuh kurirnya di Padang, Pelaku marah karena uang Hasil Penjualan Tidak Disetor segera. Salah Satu Pelaku ditangkap di Kota Batam
Akibat hal tersebut, para tersangka melakukan penganiayaan. Awalnya tersangka Man Kaliang bertugas menjemput korban di daerah Payakumbuh. Kemudian dibawa ke daerah Baso, Agam. Di sana sudah ditunggu oleh dua orang pelaku utama.
Tersangka Yogi dan Adit memiting korban dan memaksanya untuk naik ke atas sepeda motor dan dibawa ke daerah Kota Padang Panjang. Korban dan tersangka bonceng tiga menuju ke kos-kosan di daerah Kota Padang Panjang. Sesampainya di kos-kosan, korban dipukuli sehingga akhirnya meregang nyawa.
"Akhirnya jasad korban dibuang ke jurang kawasan Sitinjau Lauik, Kota Padang. Untuk perkara narkotikanya akan ditangani oleh Ditresnarkoba Polda Sumbar. Selanjutnya ke depan akan segera dilakukan pemberkasan, segera dilimpahkan ke PJU," ujar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, mengatakan terkait adanya penamuan barang bukti akan dikembangkan oleh Ditresnarkoba Polda Sumbar.
"Yang jelas pada saat mengamankan tersangka Adit ditemukan 4 kilogram narkoba jenis sabu dan 350 butir pil ekstasi," ujarnya.
Ia menjelaskan, motif penganiayaan hingga membuat korban meninggal dunia yang dilakukan tersangka adalah kurang senang saat korban tidak menyetor uang hasil penjualan narkotika sebesar Rp 8 juta rupiah.
"Korban dibawa ke daerah Kota Padang Panjang. Dimana di tengah adalah korban, yang mengendarai sepeda motor adalah Adit dan yang paling belakang adalah tersangka bernama Yogi. Sampai di kos-kosan, korban dipukuli dan pada Sabtu dini hari korban sudah dingin atau meninggal dunia," katanya.
Kombes Pol Andry Kurniawan menyebutkan para tersangka berangkat dengan mobil rental untuk dibuang ke jurang kawasan Sitinjau Lauik, Kelurahan Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumbar.
Terhadap para tersangka dikenakan Pasal berlapis, yaitu Pasal 170 ayat (1) KUHPidana juncto Pasal 338 KUHPidana Juncto 355 ayat (1) KUHPidana.
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Terungkap, Polda Sumbar Ringkus Pelaku Utama Pembuang Mayat Korban Pembunuhan di Sitinjau Lauik
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.