PILKADA KEPRI 2024

Pelantikan Kepala Daerah Terpilih di Kepri Digelar 6 Februari 2025, Kecuali Batam dan 2 Lainnya

KPU Kepri sebut pelantikan kepala daerah terpilih di Kepri, dan daerah lainnya yang tak bersengkata, akan digelar serentak pada 6 Februari 2025

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
Komisioner KPU Kepri, Ferry Muliadi Manalu menyebut jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Tahapan Pilkada 2024 telah sampai di tahap penetapan dan pelantikan Gubernur, Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

Sesuai jadwal, KPU Kepri menyampaikan pelantikan kepala daerah terpilih di Kepri, dan daerah lainnya yang tak bersengkata, akan digelar serentak pada 6 Februari 2025.

Komisioner KPU Kepri, Ferry Muliadi Manalu, mengatakan rencana tersebut merupakan hasil keputusan terbaru yang berbeda dari Perpres Nomor 80 Tahun 2024. 

"Semalam, kami baru dari DPR RI. Diputuskan pelantikan serentak pada 6 Februari 2025 di Istana Negara. Tidak hanya gubernur dan wakilnya, tetapi juga bupati dan wali kota beserta wakilnya. Semula, pelantikan gubernur dan wakilnya dijadwalkan pada 7 Februari, sementara bupati dan wali kota pada 10 Februari 2025," ujar Ferry saat ditemui Tribun Batam, Kamis (23/1/2025) di Batam.

Baca juga: Kecuali Batam dan Bintan, Pelantikan Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK 6 Februari 2025

Ia melanjutkan sebanyak 21 pasangan gubernur-wakil gubernur, serta 281 pasangan bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota, akan dilantik bersamaan.

"Pelantikan tanggal 6 Februari hanya untuk daerah tanpa sengketa di MK (Mahkamah Konstitusi). Yang masih dalam proses persidangan akan dilantik setelah putusan sengketa selesai, dan prosesnya menyusul," sambungnya. 

Ferry juga menjelaskan, meskipun jadwal pelantikan telah diputuskan, pelaksanaannya tetap bergantung pada keputusan pemerintah. 

Apakah Perpres Nomor 80 Tahun 2024 akan diubah atau tetap diberlakukan?

"Tapi ini masih bagian dari putusan yang dilakukan. Tapi tetap keputusannya itu ada di pemerintah. Apakah Perpres nomor 80 tahun 2024 diubah atau tidak, karena itu masih berlaku sampai sekarang. Kalau itu yang diterapkan, itu masih di tanggal 7 dan 10 Februari pelantikannya," terangnya.

Adapun hasil Pilkada Batam, Pilkada Bintan, dan Pilkada Lingga hingga kini masih menunggu keputusan sidang sengketa di MK.

Sementara itu, KPU Provinsi Kepulauan Riau beberapa waktu lalu resmi menetapkan pasangan calon Ansar Ahmad dan Nyanyang Haris Pratamura sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri terpilih pada Pilkada 2024. 

Baca juga: Daftar Kepala Daerah Perempuan Terpilih di Kepri pada Pilkada 2024, Ada Li Claudia Chandra

Penetapan ini berdasarkan hasil Rapat Pleno yang digelar KPU Kepri, pada Kamis (9/1/2025) di TCC Aston Tanjungpinang.

Pasangan Ansar-Nyanyang berdasarkan hasil rekapitulasi meraup suara paling banyak dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, dengan  memperoleh 450.109 suara. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved