Kecuali Batam dan Bintan, Pelantikan Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK 6 Februari 2025

Kecuali Batam dan Bintan, Komisi II DPR RI sepakat pelantikan kepala dan wakil kepala daerah tak bersengketa di MK 6 Februari 2025.

TribunBatam.id/Istimewa
Kecuali Kota Batam dan Kabupaten Bintan, ilustrasi pilkada calon kepala daerah tak bersengketa di MK digelar 6 Februari 2025. Foto ilustrasi. 

TRIBUNBATAM.id - Paslon pemenang Pilkada Batam dan Bintan 2024 harus bersabar untuk pelantikan kepala dan wakil kepala daerah terpilih. 

Sebab Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu dan DKPP) sudah sepakat jadwal pelantikan kepala daerah tanpa sengketa Mahkamah Konstitusi (MK) digelar pada 6 Februari 2025.

Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI, M Rifqinizamy Karsayuda di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Sebagai informasi, terdapat tiga daerah di Provinsi Kepri yang bersengketa pada Pilkada serentak 2024.

Selain Batam, terdapat hasil Pilkada Bintan dan Pilkada Lingga 2024.

Namun Hakim Konstitusi, Arief Hidayat didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyatakan permohonan sengketa hasil Pilkada Lingga 2024 yang diajukan Alias Wello - Muhammad Ishak gugur.

Baca juga: Sudah Jalani Sidang di Mahkamah Konstitusi, Kini KPU Batam Tunggu Putusan Soal Sengketa Pilkada 2024

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Kabupaten Lingga untuk Perkara Nomor 116/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Rabu (8/1), pemohon maupun kuasa hukumnya tidak hadir dalam sidang tersebut.

Adapun berdasarkan hasil penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga selaku Termohon, pasangan Muhammad Nizar-Novrizal meraih 33.615 suara. 

Sedangkan Pemohon, Alias Wello-Muhammad Ishak mendapatkan 18.476 suara.

Sementara sengketa hasil Pilkada Batam 2024 hingga Senin (20/1) masih bergulir dengan agenda mendengarkan jawaban termohon dan pihak terkait.

Demikian pula dengan sengketa hasil Pilkada Bintan 2024.

Baca juga: KPU Batam Siap Hadapi Gugatan Paslon 01 Pilwako Batam 2024 di Mahkamah Konstitusi

Melansir laman MK pada Selasa (21/1), juga mendengarkan jawaban termohon dan keterangan pihak terkait.

Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi RI dan telah ditetapkan oleh KPUD. 

Serta sudah diusulkan oleh DPRD provinsi/ kabupaten/ kota kepada Presiden RI/ Menteri Dalam Negeri RI untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta 50 Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara. 

"Kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dilaksanakan," kata Rifqinizamy saat membacakan kesimpulan rapat. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved