BATAM TEKINI

Bebas Berkat Restorative Justice, Pemuda Batam Ini Cari Pekerjaan Baru

Andreas M (23), perantau asal Medan, kini bisa bernapas lega setelah mendapatkan keadilan RJ atas kasus pencurian motor di Batam

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Agus Tri Harsanto
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
Kejari Batam berikan RJ untuk kasus Curanmor di Batam, Kamis (23/1/2025) 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Andreas M (23), perantau asal Medan, kini bisa bernapas lega setelah mendapatkan keadilan RJ (restorative justice) atas kasus pencurian motor yang menjeratnya.

Keputusan ini menjadi titik balik dalam hidupnya, di mana ia berjanji untuk memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan serupa.

Kasus ini bermula pada Agustus 2024 dan puncaknya di 10 November 2024. 

Andreas, yang bekerja sebagai operator produksi di salah satu PT di Batam, nekat mengambil sepeda motor Yamaha Vixion BP 4802 OH yang terparkir. 

Niat mencuri muncul setelah ia menemukan kunci motor tersebut pada Agustus 2024.

"Saat itu motor saya sudah menunggak cicilan, mau ditarik showroom. Ditambah banyak kebutuhan mendesak, jadi saya ambil motor itu. Tapi niat saya bukan untuk dijual, hanya untuk dipakai kerja,” ujar Andreas saat ditemui, Kamis (23/1/2025).

Andreas mengaku tindakannya didasari desakan ekonomi. 

Sebagai anak kelima dari delapan bersaudara, ia ikut menanggung biaya kuliah dua adiknya di kampung halaman. 

"Waktu itu saya benar-benar terdesak, tidak ada uang. Ada uang 3 juta lebih dipinjam kawan. Jadi ya nekat ambil itu. Sekarang saya sangat menyesal, dan cukup sekali ini saya melakukan hal seperti ini," katanya penuh penyesalan kenang kondisi keluarganya di kampung halaman.

Sebagai bentuk itikad baik dan sanksi sosial yang diberikan.

Andreas bersedia melakukan kerja sosial dengan sukarela selama satu bulan ke depan, ia akan membersihkan gereja GHKI di Bengkong Batam

"Ini bentuk penyesalan saya. Ke depan, saya akan lebih berhati-hati dan berusaha menjadi pribadi yang lebih baik," jelas Andreas.

Kini Andreas berniat mencari pekerjaan baru dan melanjutkan perjuangannya untuk keluarga. 

"Saya sangat berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Batam. Kesempatan ini akan saya gunakan sebaik-baiknya,” tutupnya dengan harapan besar.

Beruntung bagi Andreas, pendekatan keadilan restoratif dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam memberikan harapan baru. 

Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi, mengatakan bahwa kasus ini diselesaikan melalui musyawarah bersama pihak korban, tokoh masyarakat, ketua RT, dan penyidik.

"Kami lakukan profiling, bahwa tersangka melakukan ini karena tekanan ekonomi untuk melakukan tindakan kriminal. Setelah kami undang kami pertemukan, Korban juga memaafkan tanpa paksaan. Berdasarkan pertimbangan ini, serta ancaman hukumannya yang tidak lebih dari lima tahun, kami memutuskan menggunakan keadilan restoratif," ungakp Kasna.

Kajari menambahkan, keputusan ini telah melalui berbagai pertkmbangan dan ekspos hingga tingkat kejaksaan agung. 

"Restorative justice hanya bisa diberikan sekali seumur hidup. Jika tersangka mengulangi kesalahannya, tidak ada lagi peluang seperti ini," kata dia.

Kajari Batam berharap keputusan ini menjadi pembelajaran tidak hanya bagi Andreas, tetapi juga masyarakat. 

"RJ ini kan jalan untuk memberikan kesempatan kedua. Kami ingin tersangka benar-benar memanfaatkan ini untuk memperbaiki hidupnya," pungkas Ketut.

Akibat kejadian ini, korban berpotensi mengalami kerugian hingga Rp 13 juta.(Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved