Profil Paulus Tannos Buronan Kasus Korupsi e-KTP Ditangkap di Singapura, Sudah Ubah Identitas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, di Singapura.
TRIBUNBATAM.id - Pelarian Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin terhenti. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, di Singapura.
Paulus Tannos lahir pada 1 Januari 1970.
Paulus Tannos adalah Direktur PT Sandipala Arthaputra.
Ia merupakan salah satu saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan kasus e-KTP .
Pada sidang kasus e-KTP sebelumnya, terungkap perusahaan yang meraup untung paling banyak dalam bancakan proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.
Perusahaan tersebut adalah PT Sandipala Artha Putra milik Paulus Tannos.
Perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium PNRI itu, meraup laba bersih hingga Rp 145,8 miliar.
Demikian diungkap Asisten Manajer PT Sandipala Artha Putra Fajri Agus Setiawan saat bersaksi di sidang kasus e-KTP, Rabu, 15 Mei 2017.
Sebelumnya, dalam sidang kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto terungkap fakta bahwa perusahaan yang meraup untung paling banyak dalam bancakan proyek senilai Rp 5,9 triliun itu adalah PT Sandipala Artha Putra.
Dalam proyek tersebut, PT Sandipala meraub laba bersih hingga Rp145,8 miliar. Laba bersih yang didapat PT Sandipala Arthaputra ini lebih banyak dari keuntungan perusahaan lain yang ikut dalam pengerjaan e-KTP.
Nilai keuntungan yang didapat PT Sandipala Arthaputra ini lebih banyak dari keuntungan perusahaan lain yang ikut dalam pengerjaan e-KTP.
Nilai proyek yang dikerjakan perusahaan Paulus Tannos dalam proyek ini telah dibayarkan Rp 381,24 miliar dengan tagihan yang belum diberikan sebesar Rp 115,3 miliar, ditambah potongan Rp 19,1 miliar untuk konsorsium.
Pada 2019, Paulus ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP. Dia diduga melakukan kongkalikong dengan Andi Agustinus, Johanes Marliem, serta tersangka Isnu Edhi Wijaya terkait pemenangan konsorsium PNRI.
Hasil dari kongkalikong tersebut, disepakati fee sebesar 5 persen. Selain itu, mereka juga membicarakan skema pembagian dana kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat Kemendagri.
Ditangkap di Singapura
| Modus Licik Bupati Tulungagung Peras Bawahan, Intip Harta Kekayaan Gatut Sunu |
|
|---|
| Bupati Tulungagung Paksa OPD Setoran, Sebagian Uang untuk THR Sejumlah Forkopimda |
|
|---|
| Satu Lagi Koruptor Ditangkap KPK, Dia Adalah Gatut Sunu Bupati Tulungagung dan Kader Gerindra |
|
|---|
| Anggota KPK Palsu Peras Ahmad Sahroni Rp300 Juta, Janjikan Bisa Urus Kasus Anggota DPR |
|
|---|
| KPK Sentil DPRD Natuna, Minta Legislator Lebih Tajam Awasi Anggaran dan Bebas Korupsi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/2401_Paulus-Tannos.jpg)