NARKOBA DI BATAM
Bandar Sabu di Batam Sewa Kamar 505 Khusus Untuk Packing Barang, Tidak Boleh Ada yang Masuk
Namun belum lagi barang itu beredar luas, polisi dan petugas BC Batam keburu melakukan penggerebekan dan menangkap sembilan orang. Dari sembilan orang
Penulis: Eko Setiawan | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Awi dan Oki dua pemilik Narkotika jenis sabu yang ditangkap di salah satu hotel Kawasan Jodoh menyewas sejumlah kamar di lantai lima dan enam hotel tesebut.
Kasat Resnarkoba Polresta Barelang AKP Deni Langie dalam ekpose perkara di Kantor BC Batam menceritakan, ada enam kamar yang dipesan. Satu diantaranya digunakan pelaku untuk Packing sabu yang akan di sebar ke sejumlah wilayah yang ada di Indonesia.
"Jadi saat kita lakukan penggerebekan, ternyata mereka menyewa enam kamar. Salah satu kamar digunakan untuk Packing sabu dengan jumlah kecil. Kemudian sabu ini nantinya akan dibawa oleh sejumlah kurir," sebut Deni, Kamis (30/2/2025).
Kamar untuk Packing tersebut yakni Kamar 505. Setelah barang sudah selesai di Packing dibawa ke kamar 501. Kamar untuk packing barang tersebut dijaga ketat oleh para pelaku. tidak ada yang boleh masuk saat ada aktifitas disana.
Diakamar itulah nantinya barang itu diambil untuk di edarkan kepada sejumlah kurir.
Namun belum lagi barang itu beredar luas, polisi dan petugas BC Batam keburu melakukan penggerebekan dan menangkap sembilan orang. Dari sembilan orang itu, dua orang dijadikan tersangka yakni Awi dan Oki.
"Untuk total tersangka ada empat orang, mereka Awi, Oki kemudian sepasang kekasih yakni Dani dan Asih. Mereka sudah kita porses," sebut Deni Langie.
Dari total keseluruhan, sabu yang diamankan sebanyak 10,95 Kg. Selain barang bukti sabu, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan, Plastik bening, alat penggiling kue yang dalam hal ini difungsikan untuk menggiling sabu biar menjadi halus.
Menurut Deni, tugas satnarkoba saat ini memburu dua DPO yang masih kabur. Mereka merupakan orang yang berada di balik seluruh barang haram tersebut.

Pengembangan di Hotel kawasan Jodoh
Bea dan Cukai (BC) Batam berkordinasi dengan Satreskrim Polresta Barelang dalam pengungkapan kasus penyelundupan sabu yang ditangkap di Bandara Internasional Hangnadim Batam.
Kasat Narkoba Polresta Barelang AKP Deni Langie dalam ekspose perkara di Kantor BC Batam menjelaskan secara rinci saat pengembangan kasus itu dilakukan. Menurutnya, setelah mendapatkan informasi dari petugas BC Batam, Satresnarkoba Polresta Barelang kemudian segera melakukan rapat singkat untuk memetakan hasil intorgasi dari dua orang kurir yang ditangkap di Bandara Hangnadim Batam yakni Dani dan Asih.
"Ketika kita mendapatkan informasi, kita langsung menuju kantor BC Batam. Kami melakukan introgasi dan rapat singkat untuk melakukan pengembangan. Dari hasil inttrogasi tersebut kita mengetahui kalau barang ini didapatkan dari pelaku lain bernama Awi dan Oki," sebut Deni.
Awi dan Oki tersebut sedang berada di salah satu hotel yang ada di kawasan Jodoh, Kota Batam. "Dari sana kemudian kita bersama tim langsung menuju lokasi. Ternyata ada sekitar sembilan orang yang ada di hotel tersebut. Awalnya semua kita angkut ke kantor untuk kita periksa lebih lanjut," sebut Deni, Kamis (30/1/2025).
Awalnya total yang diamankan tersebut sebanyak 11 orang. Dua orang di Bandara Hangnadim Batam, kemudian sembilan orang lagi di Hotel kawasan Jodoh. Dari sembilan orang tersebut ternyata mereka semua mempunyai hubungan yang dekat. Ada yang bersaudara ataupun pertemanan.
Polda Kepri Sebut Batam Jadi Pintu Masuk Narkoba, Penangkapan Tersangka Baru Menyasar Kurir |
![]() |
---|
Polda Kepri Bekuk Jaringan Pengedar Narkoba di Batam, 65,23 Gram Sabu Jadi Barbuk |
![]() |
---|
Anwar Anas Desak Evaluasi Total Lapas Batam: Jeruji Mestinya Jadi Akhir Kejahatan |
![]() |
---|
Bukannya Tobat, 7 Napi di Lapas Batam Terlibat Peredaran Sabu Dari Balik Jeruji |
![]() |
---|
Warga Binaan Lapas Batam Simpan Sabu-Sabu Hingga Ponsel, Yugo Limpahkan 6 Orang ke Polresta Barelang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.