Minggu, 19 April 2026

BATAM TERKINI

Polsek Sei Beduk Batam Tangkap Dua Pelaku Pembobol Rumah, Aksi Mereka Terekam CCTV

Setelah dilakukan penyelidikan di lapangan, dan pengecekan CCTV, petugas kepolisian berhasil mengetahui identitas tersangka yang berjumlah 2 orang.

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Eko Setiawan
Tribunbatam.id/Polsek Sei Beduk
PEMBOBOL RUMAH - Dua pelaku pembobol rumah warga di Batam dibekuk oleh anggota Reskrim Polsek Sei Beduk Kota Batam. Aksi kedua pelaku sempat terekam CCTV. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM -Unit Reskrim Polsek Sei Beduk amankan dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau curat di daerah Sagulung, Kota Batam, pada Minggu (26/1).

Kapolsek Sei Beduk Iptu Jonathan Reinhart Pakpahan melalui Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Ipda Alex menuturkan, penangkapan itu berawal saat korban meninggalkan rumah dalam keadaan kosong di daerah Duriangkang, Kecamatan Sei Beduk.

Dimana saat itu korban meninggalkan rumahnya untuk pergi ke acara di daerah Barelang. "Jadi sepulangnya dari acara disana, korban mendapati jendela rumah sudah dalam keadaan terbuka," kata Alex, Jumat (31/1).

Lanjutnya, setelah dilakukan pengecekan didalam rumah, barang-barang berharga milik korban raib dibawa pelaku. 

"Kemudian, barang berharga berupa emas seberat 7 gram, dan uang senilai Rp 7 juta raib diambil pelaku. Korban membuat laporan ke Polsek Sei Beduk," terangnya.

Setelah dilakukan penyelidikan di lapangan, dan pengecekan CCTV, petugas kepolisian berhasil mengetahui identitas tersangka yang berjumlah 2 orang.

"Polisi berhasil mengetahui identitas, dan keberadaan tersangka. Tidak butuh waktu lama, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang berinisial FH (38) dan DS (44) di daerah Sagulung," ungkapnya.

Dari penggeledahan, Unit Reskrim Polsek Sei Beduk amankan barang bukti berupa rekaman CCTV, 2 helm, 1 unit sepeda motor, 1 unit obeng yang digunakan mencongkel jendela korban, dan uang tunai senilai Rp 2,2 juta.

" Terhadap tersangka dikenakan pasal 363 Ayat 1ke 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara," tutupnya.(*/als)

Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved