KONFLIK DI REMPANG

Berstatus Tersangka, Kapolres Sebut Tiga Warga Rempang Batam Belum Penuhi Panggilan Polisi

Tiga warga Rempang yang ditetapkan tersangka oleh Polresta Barelang hingga saat ini belum diperiksa oleh penyidik. Hal tersebut diungkapkan Kapolresta

Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id/Pertanian Sitanggang
BERI KETERANGAN - Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu beri keterangan terkait tiga warga Rempang Batam yang kini berstatus tersangka. Ia sebut, ketiganya belum penuhi panggilan penyidik untuk diperiksa 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Tiga warga Rempang Batam yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Barelang hingga saat ini belum diperiksa. 

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu.

Di sela kegiatannya menghadiri serah terima jabatan (sertijab) Kapolda Kepri, Heribertus menyampaikan hingga saat ini tiga warga Rempang yakni Siti Hawa, Sani Rio dan Abu Bakar belum diperiksa.

"Sebenarnya untuk menjelaskan kenapa tiga warga Rempang ditetapkan tersangka lebih bagus ke Kompolnas, karena mereka yang membocorkan informasi itu ke media," kata Heribertus, Senin (3/2/2025).

Baca juga: Nenek Awe Tak Gentar Pertahankan Tanah Rempang Batam Meski Berstatus Tersangka, Salah Saya Apa?

"Apa yang mau kita jelaskan, kalau mengenai penetapan tersangka itu, sesuai dengan laporan yang kita terima dan hasil gelar perkara di Polresta Barelang," ujarnya lagi.

Ia melanjutkan, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan kepada para tersangka, namun belum dipenuhi.

"Kita belum bisa berikan komentar, karena kita belum melakukan pemeriksaan," kata Heribertus.

Sementara penetapan tersangka terhadap tiga warga Rempang tersebut buntut dari insiden kerusuhan yang terjadi pada 17 Desember 2024 lalu.

Dimana saat kejadian satu karyawan PT MEG ditangkap warga karena melakukan pengrusakan spanduk yang berisi penolakan terhadap Rempang Eco City.

Karyawan yang diamankan ditahan warga hingga ada kesepakatan antara warga dan PT MEG. Namun kesepakatan tidak kunjung didapati dan akhirnya terjadi bentrokan.

Bentrokan itu mengakibatkan delapan warga Rempang terluka. Satu orang karyawan PT MEG juga terluka.

Kasus tersebut terus bergulir di Polresta Barelang. Warga dan PT MEG saling lapor, sehingga polisi melakukan proses penyidikan dan satu karyawan PT MEG ditetapkan tersangka.

Baca juga: Cerita Abu Bakar Warga Batam Idap Stroke Kini Dijadikan Tersangka Kasus Rempang

Seiring berjalannya waktu, polisi juga menetapkan tiga warga Rempang sebagai tersangka. Mereka diduga melanggar pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan. (Tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved