KONFLIK DI REMPANG
Berstatus Tersangka, Kapolres Sebut Tiga Warga Rempang Batam Belum Penuhi Panggilan Polisi
Tiga warga Rempang yang ditetapkan tersangka oleh Polresta Barelang hingga saat ini belum diperiksa oleh penyidik. Hal tersebut diungkapkan Kapolresta
Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Tiga warga Rempang Batam yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Barelang hingga saat ini belum diperiksa.
Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu.
Di sela kegiatannya menghadiri serah terima jabatan (sertijab) Kapolda Kepri, Heribertus menyampaikan hingga saat ini tiga warga Rempang yakni Siti Hawa, Sani Rio dan Abu Bakar belum diperiksa.
"Sebenarnya untuk menjelaskan kenapa tiga warga Rempang ditetapkan tersangka lebih bagus ke Kompolnas, karena mereka yang membocorkan informasi itu ke media," kata Heribertus, Senin (3/2/2025).
Baca juga: Nenek Awe Tak Gentar Pertahankan Tanah Rempang Batam Meski Berstatus Tersangka, Salah Saya Apa?
"Apa yang mau kita jelaskan, kalau mengenai penetapan tersangka itu, sesuai dengan laporan yang kita terima dan hasil gelar perkara di Polresta Barelang," ujarnya lagi.
Ia melanjutkan, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan kepada para tersangka, namun belum dipenuhi.
"Kita belum bisa berikan komentar, karena kita belum melakukan pemeriksaan," kata Heribertus.
Sementara penetapan tersangka terhadap tiga warga Rempang tersebut buntut dari insiden kerusuhan yang terjadi pada 17 Desember 2024 lalu.
Dimana saat kejadian satu karyawan PT MEG ditangkap warga karena melakukan pengrusakan spanduk yang berisi penolakan terhadap Rempang Eco City.
Karyawan yang diamankan ditahan warga hingga ada kesepakatan antara warga dan PT MEG. Namun kesepakatan tidak kunjung didapati dan akhirnya terjadi bentrokan.
Bentrokan itu mengakibatkan delapan warga Rempang terluka. Satu orang karyawan PT MEG juga terluka.
Kasus tersebut terus bergulir di Polresta Barelang. Warga dan PT MEG saling lapor, sehingga polisi melakukan proses penyidikan dan satu karyawan PT MEG ditetapkan tersangka.
Baca juga: Cerita Abu Bakar Warga Batam Idap Stroke Kini Dijadikan Tersangka Kasus Rempang
Seiring berjalannya waktu, polisi juga menetapkan tiga warga Rempang sebagai tersangka. Mereka diduga melanggar pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan. (Tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Warga Rempang Batam Orasi di Bawah Gapura Sembulang, Tolak Relokasi, Tagih Janji Soal Kampung Tua |
![]() |
---|
Bukan Ditolak, Ini Kata Kapolresta Barelang Soal Laporan Warga Rempang Kamis Lalu |
![]() |
---|
Nek Awe Tokoh Masyarakat Rempang Batam Datangi Polresta Barelang Dampingi Warga, Ada Apa? |
![]() |
---|
Tim Advokasi Solidaritas Rempang Kecam Pengusiran Warga dari Depan Kantor BP Batam |
![]() |
---|
Tiga Poin Surat Keberatan Perwakilan Warga Rempang ke BP Batam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.