KONFLIK DI REMPANG

Nenek Awe Tak Gentar Pertahankan Tanah Rempang Batam Meski Berstatus Tersangka, Salah Saya Apa?

Siti Hawa atau Nek Awe, warga Pulau Rempang Batam kini ditetapkan tersangka oleh Polresta Barelang dengan tuduhan merampas kemerdekaan. 

|
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
DIJADIKAN TERSANGKA - Siti Hawa atau Nenek Awe (67), warga Pulau Rempang Batam dijadikan tersangka kasus Rempang yang terjadi Desember 2024 lalu. Nek Awe heran dengan statusnya itu. Namun dia tak gentar dan tetap berusaha pertahankan tanah Rempang 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Senyum Siti Hawa atau Nek Awe, warga Pulau Rempang Batam masih merekah saat ditemui wartawan Tribunbatam.id, Sabtu (1/2/2025) lalu.

Namun tetap ada kesan curiga bagi orang luar Rempang kala berkunjung ke tempatnya.

Siang itu, matahari bersinar terik di langit Rempang, Sembulang, Galang, Kota Batam

Angin laut berhembus pelan, menggoyangkan pepohonan di sekitar rumah Nenek Awe, yang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Barelang dengan tuduhan merampas kemerdekaan. 

Baca juga: Cerita Abu Bakar Warga Batam Idap Stroke Kini Dijadikan Tersangka Kasus Rempang

Saat menginjak lantai rumah Nek Awe, terasa sangat kokoh rumah panggung milik perempuan yang memilik tujuh anak ini.

Kepada Tribunbatam.id, perempuan berusia 67 ini menceritakan momen dirinya mendapat kabar ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden yang terjadi di Rempang, Desember 2024 lalu.

Kenangnya waktu itu jam menunjukkan sekitar pukul dua siang. 

Setidaknya ada tiga orang bertubuh kekar membawa kabar dan sebuah surat bahwa Nenek Awe resmi menjadi tersangka.

Ia menerima berita itu dengan wajah tenang. Baginya, surat itu hanyalah kertas yang memuat tuduhan yang tak pernah ia bayangkan sebelumnya. 


"Saya tak pukul orang, saya cuma duduk dan melihat," ujar Nek Awe, suaranya datar tanpa emosi berlebihan.

Nenek Awe masih ingat betul kejadian yang menyeret namanya ke pusaran kasus di Rempang ini. 

Saat itu, pada 17 Desember 2024, warga sempat menahan seorang karyawan PT Makmur Elok Graha (MEG) yang diduga merusak spanduk penolakan proyek Rempang Eco City. 

Suasana di kampung memang sempat panas. 

Ketegangan antara warga dan pihak perusahaan makin memuncak seiring dengan rencana relokasi yang dianggap merampas hak mereka.

Namun, ia bersikeras bahwa dirinya tak pernah melakukan kekerasan. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved