KONFLIK DI REMPANG
Nenek Awe Tak Gentar Pertahankan Tanah Rempang Batam Meski Berstatus Tersangka, Salah Saya Apa?
Siti Hawa atau Nek Awe, warga Pulau Rempang Batam kini ditetapkan tersangka oleh Polresta Barelang dengan tuduhan merampas kemerdekaan.
|
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
DIJADIKAN TERSANGKA - Siti Hawa atau Nenek Awe (67), warga Pulau Rempang Batam dijadikan tersangka kasus Rempang yang terjadi Desember 2024 lalu. Nek Awe heran dengan statusnya itu. Namun dia tak gentar dan tetap berusaha pertahankan tanah Rempang
Penyidik Polresta Barelang memastikan kasus tersebut terus bergulir.
Semua proses penyidikan akan berjalan secara profesional.
"Kalau ada mediasi atau restorative justice, itu tidak berasal dari kami. Tapi dari kedua belah pihak. Kami tidak mengintervensi," ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang.
(Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah/Pertanian Sitanggang)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Tags
breaking news batam hari ini
TribunBreakingNews
breaking news
Konflik Rempang
Rempang
Batam
PT Makmur Elok Graha
Polresta Barelang
Berita Terkait
Berita Terkait: #KONFLIK DI REMPANG
Warga Rempang Batam Orasi di Bawah Gapura Sembulang, Tolak Relokasi, Tagih Janji Soal Kampung Tua |
![]() |
---|
Bukan Ditolak, Ini Kata Kapolresta Barelang Soal Laporan Warga Rempang Kamis Lalu |
![]() |
---|
Nek Awe Tokoh Masyarakat Rempang Batam Datangi Polresta Barelang Dampingi Warga, Ada Apa? |
![]() |
---|
Tim Advokasi Solidaritas Rempang Kecam Pengusiran Warga dari Depan Kantor BP Batam |
![]() |
---|
Tiga Poin Surat Keberatan Perwakilan Warga Rempang ke BP Batam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.