KONFLIK DI REMPANG

Nenek Awe Tak Gentar Pertahankan Tanah Rempang Batam Meski Berstatus Tersangka, Salah Saya Apa?

Siti Hawa atau Nek Awe, warga Pulau Rempang Batam kini ditetapkan tersangka oleh Polresta Barelang dengan tuduhan merampas kemerdekaan. 

|
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
DIJADIKAN TERSANGKA - Siti Hawa atau Nenek Awe (67), warga Pulau Rempang Batam dijadikan tersangka kasus Rempang yang terjadi Desember 2024 lalu. Nek Awe heran dengan statusnya itu. Namun dia tak gentar dan tetap berusaha pertahankan tanah Rempang 

Penyidik Polresta Barelang memastikan kasus tersebut terus bergulir. 

Semua proses penyidikan akan berjalan secara profesional.

"Kalau ada mediasi atau restorative justice, itu tidak berasal dari kami. Tapi dari kedua belah pihak. Kami tidak mengintervensi," ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang.

(Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah/Pertanian Sitanggang)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved