KONFLIK DI REMPANG

DPR RI Kecam Penetapan Tersangka Tiga Warga Rempang Batam oleh Polresta Barelang

Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengecam  tindakan penegak hukum yang menetapkan seorang lansia Siti Hawa (67) warga Rempang menjadi TSK

TribunBatam.id/Beres Lumbantobing
KONFLIK DI REMPANG - Anggota Komisi XIII DPR RI, Marfirion ketika kunjungan kerja ke Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (6/2/2025). Ia mengecam penetapan status tersangka tiga warga Rempang yang hari ini menjalani pemeriksaan di Polresta Barelang. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengecam tindakan penegak hukum yang menetapkan seorang lansia warga Rempang bernama Siti Hawa atau yang akrab dikenal dengan nama Nenek Awe (67) sebagai tersangka konflik di Rempang

Apalagi jika nantinya warga Rempang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut ditahan polisi. 

Saat kunker ke Batam, anggota DPR RI itu menilai apa yang dilakukan warga Rempang itu merupakan bentuk perjuangan.

"Kami mengecam tindakan ini, tidak bisa begitu saja. Masyarakat harus benar-benar diperhatikan. Apalagi mereka mempertahankan kampungnya," Marfirion, Kamis (6/2/2025). 

Terkait proses hukum yang berjalan, ia enggan berkomentar.

Baca juga: Warga Rempang Kecewa Datangi Polresta Barelang Batam, Dilarang Masuk Hingga Disambut Pengamanan

Menurut dia, Nenek Awe yang akan memberikan menjelaskan apa yang perlu dia jelaskan terhadap kasus ini.

Untuk kasus Rempang, DPR RI berpesan agar tidak ada masyarakat yang menjadi tersangka.

Pihaknya meminta pemerintah untuk memberi perlindungan kepada masyarakat sampai dengan ada keputusan bersama soal hal tersebut. 

"Beri ketenangan kepada masyarakat dan tidak melakukan gangguan gangguan pada masalah," 

Terkait kasus Rempang, saat ini Komisi XIII DPRI RI sudah meminta Komnas HAM atau Kementerian HAM menjadi penengah dalam kasus tersebut. 

Baca juga: Tiga Warga Rempang Jalani Pemeriksaan di Polresta Barelang Batam, Nenek Awe Izin Bawa Air Minum

Sebab, bagi kita DPR RI mendukung adanya investasi dimanapun. Namun hal itu harus komunikasikan dengan baik kepada masyarakatnya.

"Pemerintah, terutama BP Batam dan Pemko Batam kita minta melakukan komunikasi yang baik dengan masyarakatnya. Tidak melakukan tindakan-tindakan yang nanti berdampak hukum bagi pemerintah dan siapapun," katanya. 

Ia meminta masuknya investasi tidak nerdampak buruk pada masyarakat, apalagi harus menggusur. 

"Kami berharap pembangunan itu seperti Batam. Penduduk setempat itu hidup berdampingan dengan investasi. Diberi cluster yang kita kenal dengan kampung-kampung tua nya. Sehingga masuknya investasi, rakyat betul-betul dapat menikmati kemajuan ekonomi bukan sebaliknya," 

DPR RI menurutnya sudah minta Komnas HAM evaluasi terhadap yang terjadi sejak tahun 2023 hingga hari ini. (TribunBatam.id/Bereslumbantobing)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved