284 Tenaga Honorer di Pemkab Natuna Dirumahkan, Sekda Ungkap Alasan dan Dampaknya
Sejumlah tenaga honorer di Kabupaten Natuna dirumahkan, menyusul aturan dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023
Penulis: Birri Fikrudin | Editor: Dewi Haryati
NATUNA, TRIBUNBATAM.id - Sebanyak 284 tenaga honorer di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dirumahkan, menyusul aturan dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023.
Sekretaris Daerah (Sekda) Natuna, Boy Wijanarko Varianto mengatakan, keputusan merumahkan ratusan honorer ini tidak mudah. Namun harus diambil sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Boy, aturan tersebut mewajibkan penghentian tenaga honorer yang memiliki masa kerja di bawah dua tahun.
Selain itu, tenaga honorer yang melebihi batas usia produktif juga terdampak. Aturan ini berlaku di seluruh Indonesia, termasuk Kabupaten Natuna.
Baca juga: 151 Honorer di Anambas Tak Lagi Bekerja, Safrudin Kini Kesulitan Penuhi Kebutuhan Bersama Ibunya
"Kita melihat kondisi di lapangan juga sulit, suka tidak suka, tetap harus mengikuti undang-undang. Namun kami tetap berupaya, salah satu caranya menyurati Kementerian PAN-RB dengan lampiran justifikasi yang rinci," ujar Boy kepada Tribunbatam.id, Jumat (7/2/2025).
Keputusan ini diambil setelah beberapa kabupaten di Kepri lebih dahulu menerapkan aturan yang sama.
Namun, Natuna mencoba mencari jalan tengah dengan menyampaikan justifikasi, agar beberapa tenaga honorer yang dianggap penting tetap bisa dipertahankan.
Dari total 284 honorer yang dirumahkan, mereka tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten, hingga kecamatan.
Mulai dari guru, dokter dan tenaga kesehatan, tenaga teknis, hingga petugas kebersihan.
"Kami berupaya membuat justifikasi sejelas mungkin karena banyak posisi strategis yang terdampak. Dengan dirumahkan ini tentu pelayanan terganggu, baik dari segi kesehatan, pendidikan, hingga pelayanan umum," ungkapnya.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna tetap harus mengikuti ketentuan pusat.
Merujuk pada UU ASN 2023, maka tenaga honorer yang dirumahkan tidak bisa dipekerjakan kembali.
Saat ini, beberapa tenaga honorer di Natuna tidak dapat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap satu dan dua.
Hal ini karena mereka memiliki masa kerja di bawah dua tahun, sehingga belum terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Mereka belum bisa mendaftar di tahap satu karena tidak masuk database BKN, dan di tahap dua pun belum memenuhi syarat masa kerja," ujar Boy.
Baca juga: Pemkab Karimun Perpanjang Kontrak 1.640 Tenaga Honorer, BKPSDM Ungkap Syarat Khusus
Sementara itu, bagi honorer yang telah bekerja lebih dari dua tahun, namun tidak mendaftar PPPK tahap satu dan dua, juga tetap akan diberhentikan.
Boy menyebut, bagi yang sudah mendaftar dan tidak lulus di seleksi tahap satu, akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Sedangkan, tahap kedua yang masih berjalan saat ini, jika mereka lolos, akan masuk database BKN.
"Karena kesempatan sudah kita diberikan, tapi banyak honorer yang di atas dua tahun masih tidak mendaftarkan diri. Walaupun di tahap dua ini belum ada kepastian mereka diangkat paruh waktu atau tidak, setidaknya statusnya lebih aman," imbuh Boy.
Pemkab Natuna telah menyampaikan pemberitahuan kepada honorer yang dirumahkan melalui OPD masing-masing.
Mereka juga masih menunggu respons dari Kementerian PAN-RB terkait surat justifikasi yang diajukan.
"Kalau surat yang kita ajukan diterima, bisa saja honorer yang dirumahkan tetap lanjut bekerja. Namun sejauh ini, belum ada kabupaten yang berhasil mempertahankan honorer di luar ketentuan UU," ujarnya.
Baca juga: RESMI, Pemkab Anambas Hapus Honorer, Janji Beri Gaji Hingga Pengangkatan
Keputusan ini menjadi dilema besar bagi Pemkab Natuna, karena di satu sisi mereka membutuhkan tenaga honorer untuk kelancaran pelayanan, tetapi di sisi lain aturan UU ASN 2023 tidak memungkinkan honorer untuk tetap dipekerjakan. (TRIBUNBATAM.id/Birri Fikrudin)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Harga Emas di Natuna Hari Ini Intip Harga Emas Perhiasan 24 Karat di Natuna, Jumat 29 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Pemkab Natuna Tingkatkan Pengawasan Kebersihan, Targetkan Ranai Jadi Kota Bersih dan Indah |
![]() |
---|
Kesenian Betingkah Alu Selesung Natuna, Warisan Leluhur yang Kini Masih Menggema |
![]() |
---|
Petani di Natuna Dapat Bantuan dari Kementan, Siap Topang Bahan Pangan untuk MB |
![]() |
---|
Program JMS Kejari Natuna, Ajak Gen Z di Subi Jadi Agen Anti Bullying dan Anti Hoaks |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.