ANAMBAS
RESMI, Pemkab Anambas Hapus Honorer, Janji Beri Gaji Hingga Pengangkatan
Pemkab Anambas resmi menghapus honorer mulai 1 Januari 2025. Sekda Anambas, Sahtiar menjelaskan alasannya.
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas akhirnya menghapus status pegawai tidak tetap (PTT) atau honorer per 1 Januari 2025.
Penghapusan PTT Pemkab Anambas itu merujuk pada UU No 20 tahun 2023 itu dipertegas dengan terbitnya surat keputusan (SK) Bupati Kepulauan Anambas No 853 tahun 2024 tentang pemberhentian pegawai tidak tetap di lingkungan Pemkab Anambas.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Anambas, Sahtiar mengatakan, penghapusan honorer merupakan bagian dari tindaklanjut aturan pemerintah dalam penataan pegawai non ASN 2025.
"Jadi ini bukan pemberhentian. Ini penegasan administrasi bahwa tidak ada lagi penerimaan atau status honorer di tahun 2025," ujarnya kepada Tribun Batam, Jumat (17/1/2025).
Ia menjelaskan untuk penataan pegawai non ASN atau honorer nantinya akan dialihkan pada status pegawai ASN yakni PNS, PPPK dan PPPK Paruh Waktu.
Baca juga: Pemkab Anambas Berhentikan 25 Petugas Kebersihan, TPS Desa Tarempa Barat Tutup Sementara
Namun, honorer yang dapat mengikuti seleksi mesti memenuhi persyaratan yang diatur oleh pemerintah.
"Bagi yang ikut CPNS dan tak lulus tahap administrasi maupun yang tak lulus PPPK tahap 1 dapat mengikuti seleksi PPPK tahap 2. Mereka juga mesti terdaftar di data BKN. nantinya akan dialihkan ke PPPK Paruh Waktu," terangnya.
Kendati adanya peralihan PPPK Paruh Waktu, pihaknya mengaku belum menerima dan masih menunggu aturan teknis tentang job desk tersebut dari pusat.
"Kan isunya kerjanya hanya setengah hari saja, terus ada lagi katanya bekerja saat dipanggil saja, tapi kan yang pastinya belum ada. Kami masih tunggu sekalian teknis penganggaran gaji dan penghitungannya seperti apa," tutur Sahtiar.
Di sisi lain, meski status honorer telah dihapus, mereka para pegawai non ASN itu sebutnya, masih tetap bekerja di lingkungan Pemkab Anambas.
Baca juga: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang, Pendaftar di Pemkab Anambas Capai 1.350 Orang
Dengan aktif bekerja itu, pihaknya memastikan bahwa penggajian pegawai non ASN tetap akan direalisasikan hingga waktu pengangkatan seleksi selesai.
Hal itu sebagaimana dipertegas oleh Surat Menpan RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 pertanggal 12 Desember 2024.
"Untuk penggajian pasti diberikan karena itu sudah arahan pusat," tegasnya.
Kini untuk merealisasikan itu, pihaknya pun masih menanti pedoman petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
"Kami hampir rutin rapat zoom meeting dengan gubernur dan beberapa kabupaten/kota, sama-sama masih menunggu aturannya," ucap Sahtiar.
Jadwal Kapal KM Sabuk Nusantara 110 Periode September 2025, Lintasi Anambas 1 September |
![]() |
---|
Jadwal Kapal Sabuk Nusantara 36 Periode 24-31 Agustus 2025, Hari Selasa 26 Agustus di Tarempa |
![]() |
---|
Jadwal Kapal KMP Bahtera Nusantara 01 Periode 22-29 Agustus 2025, dari Anambas ke Uban 28 Agustus |
![]() |
---|
Upacara HUT ke-80 RI di Anambas Sukses, Bupati Ajak Semua Pihak Refleksi untuk Majukan Anambas |
![]() |
---|
Pemkab Anambas Bagi Gratis 2000 Bendera Merah Putih Jelang HUT ke-80 RI, Warga Antre |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.