Terbukti Lakukan Pemerasan, AKBP Bintoro Dipecat Tidak Hormat Dari Kepolisian

Kompolnas menilai kerja dari majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) patut mendapat apresiasi karena bisa mendatangkan orang di luar anggota polri ke da

Editor: Eko Setiawan
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
AKBP BINTORO AKBP Bintoro menjalani sidang kode etik pada Jumat (7/2/2025). Karier cemerlang AKBP Bintoro berujung pada sanksi PTDH atau pemecatan. 

Penanganan Kasus

2022

AKBP Bintoro menangani kasus Hana Hanifah.

Hana tersandung masalah hukum setelah dilaporkan oleh PB SEMMI atas dugaan promosi judi online. Laporan tersebut dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan bukti unggahan Hana di Instagram.

Oktober 2023

AKBP Bintoro menangani kasus Vadel Badjideh, pacar Lolly, anak dari artis Nikita Mirzani, karena terlibat dalam pengeroyokan anggota Babinsa TNI di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Desember 2023

AKBP Bintoro pernah mengusut kasus ayah kandung bernama Panca Darmansyah yang membunuh 4 anaknya di rumah kontrakan di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Kasus itu sempat menggegerkan publik, terutama warga Jakarta Selatan.

Mei 2024

AKBP Bintoro pernah menyelidiki kasus kematian anggota polisi Brigadir Ridhal Ali Tomi (RAT).

Dalam kasus tersebut, penyidik yang memiliki bukti kuat menyatakan bahwa Brigadir RAT mengakhiri hidupnya alias bunuh diri di dalam mobil Toyota Alphard dengan cara menembakkan senjata api ke kepala.

Juli 2024

AKBP Bintoro pernah menangani kasus suami dari penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), yakni Tiko Arya Wardhana terkait dengan dugaan penggelapan uang senilai Rp6,9 miliar.

Dalam kasus itu, jajaranya mencecar 41 pertanyaan terhadap Tiko. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS AKBP Bintoro Dijatuhi Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Buntut Kasus Pemerasan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved