BERITA KRIMINAL

Viral Video Panas Oknum Polisi di Ambon Dengan Selebgram Cantik, Kini Terancam Dipecat

Video yang beredar luas sejak pekan lalu itu memicu reaksi publik hingga akhirnya Bripda Charles resmi ditahan di tempat khusus (Patsus) oleh Propam P

Editor: Eko Setiawan
Kolase Tribun Ambon
VIDEO VIRAL - Tampak Selebgram Ambon CT dan seorang anggota polisi, Bripda CYT Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Nasib Bripda CYT, Oknum Polisi yang Video Syurnya Bersama Selebgram CT Viral di Medsos, https://pekanbaru.tribunnews.com/2025/07/02/nasib-bripda-cyt-oknum-polisi-yang-video-syurnya-bersama-selebram-ct-viral-di-medsos?page=all#goog_rewarded. 

AMBON, TRIBUNBATAM.id – Skandal video syur antara seorang oknum polisi dan selebgram Ambon membuat geger jagat media sosial. Pemeran pria dalam video tak senonoh tersebut diketahui adalah Bripda Charles Yohanes Tuarlela (CYT), anggota Satuan Sabhara Polda Maluku, sementara pemeran wanita berinisial CT, seorang selebgram yang cukup dikenal di Ambon.

Video yang beredar luas sejak pekan lalu itu memicu reaksi publik hingga akhirnya Bripda Charles resmi ditahan di tempat khusus (Patsus) oleh Propam Polda Maluku, menyusul dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri.

"Sudah di Patsus sejak Senin sore dan saat ini dalam proses pemberkasan di Wabprof," ungkap Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol Indera Gunawan, Rabu (2/7/2025).

Bripda Charles ditahan sejak 30 Juni dan akan menjalani masa pemeriksaan hingga 19 Juli 2025.

Karier di Ujung Tanduk

Lulusan angkatan 51 Bintara Polri ini kini terancam kehilangan karier di institusi yang baru saja membesarkannya. Jika terbukti bersalah, ia bisa dijatuhi sanksi berat hingga pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).

"Penahanan dilakukan dalam rangka pemeriksaan pelanggaran kode etik. Penetapan sanksi menunggu hasil sidang etik," jelas AKP Imelda Haurissa, Ps Kaur Penum Subbid Penmas Polda Maluku.

Skandal makin memanas setelah CT, sang selebgram, mengakui bahwa wanita dalam video tersebut memang dirinya. Ia juga mengungkapkan bahwa Bripda Charles adalah mantan kekasihnya.

Tidak tinggal diam, CT kini mengambil langkah hukum. Didampingi lima pengacara, yakni Jhon Lenon Solissa, Marnex Ferison Salmon, Belly Fensen Uktolseya, Essau Frets Mouw, dan Fredrik Roelins Septory, CT melaporkan Charles ke Propam Polda Maluku.

Tim kuasa hukum CT menyatakan, laporan ini dilayangkan guna menuntut pertanggungjawaban atas kerugian moril dan sosial yang ditimbulkan akibat penyebaran video tersebut.

"Kami menilai perbuatan terduga telah merusak citra korban dan institusi Polri," kata salah satu pengacara.

Saat ini, berkas perkara tengah dirampungkan oleh Propam Polda Maluku. Hasil sidang kode etik nantinya akan menjadi penentu masa depan Bripda Charles di institusi Polri.

Polda Maluku menegaskan komitmennya untuk menindak tegas personel yang terbukti melanggar nilai-nilai disiplin dan kode etik, termasuk dalam kasus-kasus asusila yang mencoreng nama institusi.

 

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved