PENJUALAN LAHAN MANGROVE DI KARIMUN

Polemik Pemanfaatan Lahan Mangrove di Karimun Kepri, Camat: Dua Kelompok Mau Mediasi di DPRD

Camat Sugie Besar, Samat mengungkap polemik dari penjualan lahan mangrove di Karimun yang telah bergulir sampai DPRD Karimun belum lama ini.

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Yeni Hartati
LAHAN MANGROVE DI KARIMUN - Rapat Dengar Pendapat (RDP) komisi I dan III Anggota DPRD bersama kedua kelompok masyarakat, Kepala Desa Sugei, Camat Desa Sugie Besar di DPRD Kabupaten Karimun beberapa waktu lalu. Camat Sugie Besar, Samat mengungkap polemik terkait pemanfaatan lahan mangrove di Karimun yang masih bergulir itu. 

TRIBUNBATAM.id KARIMUN - Polemik penjualan lahan mangrove di Desa Sugie, Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) masih bergulir.

Sikap warga kini terbagi menjadi dua kelompok terkait polemik penjualan lahan mangrove di Karimun tersebut.

Dua kelompok yang berseberangan terkait polemik penjualan lahan mangrove di Karimun itu adalah warga pemegang sporadik dan warga yang menolak pemanfaatan lahan mangrove.

Komisi I dan III DPRD Karimun sebelumnya telah merekomendasikan agar kedua kelompok melakukan mediasi di tingkat kecamatan.

Namun kedua kelompok menolak tidak mau bermediasi di Kantor Camat Desa Sugie, Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun.

Baca juga: Rapat Dengar Pendapat Penjualan Lahan Mangrove di Karimun Panas, Sikap Warga Terbelah

Camat Sugie Besar, Samat mengungkapkan jika negosiasi agar kedua kelompok masyarakat mau duduk bersama menyelesaikan masalah.

"Masih menunggu negosiasi dari pak Dewan. Karena ada satu kelompok masyarakat tidak mau mediasi di Kecamatan," ujar Samat, Minggu (9/2/2025).

Samat menambahkan dari kedua kelompok masyarakat hanya mau bermediasi apabila dilaksanakan di kantor DPRD Kabupaten Karimun.

"Mereka mau mediasi di kantor DPRD aja," tambahnya.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya terkait permasalahan lahan mangrove di Desa Sugie berjalan alot dan penuh interupsi sempat diskors, Rabu 5 Februari 2025 lalu.

Baca juga: Sengketa Lahan Mangrove Desa Sugie, DPRD Karimun Minta Sporadik Tanah Ditinjau Lagi

Setelah pembahasan panjang, rapat yang dipimpin Ketua Komisi I Anwar Hasan mengakhiri dan mengambil kesimpulan untuk meninjau kembali surat sporadik yang telah dikeluarkan.

Pertama peninjauan kembali sporadik yang sudah dikeluarkan.

Kedua meminta masyarakat untuk tidak ada melakukan aktivitas di lahan tersebut.

Ketiga, meminta Camat dan Kades melakukan memediasi kedua belah pihak sampai mendapatkan titik terang.

"Ini kami kasih waktu 15 hari, mudah-mudah dapat selesai agar Karimun dapat selalu kondusif. Kalau masih tak menemui titik terang apapun itu kita selaku perwakilan masyarakat siap mendampingi," tutupnya. (TribunBatam.id/Yeni Hartati)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved