PENJUALAN LAHAN MANGROVE DI KARIMUN

Rapat Dengar Pendapat Penjualan Lahan Mangrove di Karimun Panas, Sikap Warga Terbelah

Rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Karimun terkait kabar penjualan lahan mangrove di Desa Sugie berlangsung panas. Sikap warga terbagi terkait ini.

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Yeni Hartati
DPRD KARIMUN - Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di Ruang Banmus DPRD Kabupaten Karimun, Rabu (5/2/2025). Rapat terkait penjualan lahan mangrove di Desa Sugie kepada perusahaan energi yang berkantor di Singapura berlangsung panas. Sikap warga terbagi dua tentang langkah perusahaan yang rencananya membangun PLTS di sana. 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - "Ini judulnya rapat dengar pendapat, tetapi kami selaku warga tidak diberikan kesempatan untuk berbicara, untuk menjelaskan," tegas Djudiman, warga RT 07 Desa Sugie, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri saat berada di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Karimun, Rabu (5/2/2025).

Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Karimun itu terkait kabar penjualan lahan mangrove di Desa Sugie yang mendapat reaksi keras dari masyarakat di sana.

Permasalahan penjualan lahan mangrove dipicu adanya ketidaksesuaian antara perusahaan dan dua kelompok masyarakat Desa Sugie, Kabupaten Karimun.

Mereka mengklaim bahwa penjualan lahan sekitar 70 hingga 80 hektare itu sebagian besar terdiri dari wilayah Hak Pengelolaan (HPL) negara yang tidak bisa dimiliki oleh perorangan.

Namun Djudiman menjelaskan sekitar 70 persen lahan yang dijual merupakan daratan tidak termasuk lahan mangrove.

Baca juga: Warga Karimun Tolak Lahan Mangrove Dijual ke Perusahaan Singapura, DPRD Panggil Kades dan BPN

Ia mengungkap, sebelum kami menggarap lahan itu, warga berkonsultasi terlebih dahulu ke pak RT 07.

"Jadi kalau ada pernyataan kami tidak berkonsultasi itu tidak benar. Makanya saya bilang untuk lebih jelas lihat video untuk melihat titik koordinat. Tetapi RDP ini kami merasa tidak dikasih kesempatan untuk menyampaikan," sebutnya.

Berbeda dengan warga lainnya, Bacok yang memprotes keras lahan mangrove untuk pembangunan PLTS.

Ia mengikuti putusan dalam RDP di DPRD Karimun untuk kembali melakukan mediasi.

"Kami menghargai hasil putusan dalam RDP bersama DPRD tadi, kalau diminta kembali mediasi, ya kita mediasikan kembali," kata Bacok.

Baca juga: Gurin Energy Buka Suara Terkait Sangketa Lahan Mangrove di Desa Sugie Karimun Kepri

Hanya saja, masyarakat meminta untuk mediasi yang akan dilangsungkan nanti tidak melibatkan kuasa hukum.

"Tapi, kami tidak ada melibatkan kuasa hukum, jadi kalau mau bermediasi bersama masyarakat, ya sesama masyarakat, karna inikan permasalahan antar masyarakat," ujarnya.

Menurutnya, aksi protes yang dilakukan bukan untuk menghalangi investasi. Namun hal itu harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Intinya kami tidak menutup akses investasi, asalkan secara aturan yang berlaku di Indonesia," tutupnya. (TribunBatam.id/Yeni Hartati)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved