PENJUALAN LAHAN MANGROVE DI KARIMUN

Polemik Lahan Mangrove di Desa Sugie Karimun Berlanjut Berujung Saling Lapor 

Polemik lahan mangrove di Desa Sugie Karimun belum menemui titik terang. Sejumlah pihak berujung saling lapor.

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Yeni Hartati
POLEMIK LAHAN MANGROVE DI KARIMUN - Rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Karimun bersama masyarakat Desa Sugie beberapa waktu lalu terkait polemik lahan mangrove di sana. Polemik lahan mangrove di Desa Sugie, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri masih belum menemui titik terang. 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Polemik lahan mangrove Desa Sugie, Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) masih belum menemui titik terang.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan pun telah digelar beberapa kali dengan harapan ada titik terang dari polemik lahan mangrove di Desa Sugie, Kabupaten Karimun ini.

Ketua Komisi I DPRD Karimun, Anwar Hasan maupun Ketua DPRD Karimun, Raja Rafiza diketahui memimpin rapat dengar pendapat terkait polemik lahan mangrove di Desa Sugie, Karimun, Provinsi Kepri.

Rapat dengar pendapat berlangsung alot hingga rapat berakhir tidak menemukan rekomendasi. 

Bahkan rapat internal secara tertutup juga telah digelar per hari ini, Rabu (5/3/2024).

Baca juga: Tersangka Korupsi Dana Wisata Mangrove Bintan Kepri Sudah Gunakan Dana Selama Tujuh Tahun

Namun, hasil rapat belum dapat di ekspos lantaran harus menunggu keputusan Ketua DPRD Karimun, Raja Rafiza yang absen saat rapat internal berlangsung.

Sebelumnya, RDP yang mengulik permasalahan penerbitan sporadik hingga dihadiri Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Nuni Triyana.

Kabag Hukum, Nuni menyimpulkan bahwa surat sporadik yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sugie yakni Mawasi dinyatakan cacat administrasi.

Menurutnya, terbitnya sporadik yang tidak sesuai atau tidak sah berdasar Peraturan Bupati (Perbup) pasal 25  nomor 51 tahun 2021.

Kemudian dirubah dengan Perbup nomor 76 Tahun 2022 menyatakan kegiatan perbaikan atau pencabutan hanya dilakukan bukan merupakan pembatalan namun pencabutan atau perbaikan.

Baca juga: Sengketa Lahan Mangrove Desa Sugie, DPRD Karimun Minta Sporadik Tanah Ditinjau Lagi

"Ini masuk dalam sengketa antara perwakilan pihak pak Judiman dan perwakilan pak Supiannadi. Karna kalau dibatalkan keranah hukum," ujar Nuni, dalam RDP beberapa waktu lalu.

Kepala Desa Sugie, Mawasi mengakui telah melakukan kekeliruan dan kurang mendapatkan sosialisasi terkait aturan Bupati yang menjelaskan tentang keabsahan penerbitan sporadik.

Menurutnya, dirinya mengacu pada Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) yang jika ada kekeliruan bisa diperbaiki sebagai mana mestinya.

"Ini adalah kesalahan administrasi, saya berasumsi sesuai dengan Perbup di dalam SKPT itu ada di poin tiga," kata Mawasi.

"Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam menerbitkan surat keterangan tersebut maka akan dilakukan perbaikan sebagai mana mestinya," tambahnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved