PILKADA KEPRI 2024

Daftar Kepala Daerah di Kepulauan Riau Sudah Dapat Putusan MK, Laporan Batam dan Bintan Tidak Jelas

Daftar kepala daerah di Provinsi Kepulauan Riau yang sudah mendapatkan putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

|
Editor: Khistian Tauqid
tribunnews.com
DAFTAR KEPALA DAERAH SE-KEPRI DAPAT PUTUSAN MK -Ilustrasi Pilkada 2024. Berikut ini adalah daftar kepala daerah di Provinsi Kepulauan Riau yang sudah mendapatkan putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK). 

Pemohon mendalilkan bahwa Pasangan Calon Noimor Urut 2 Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra telah melakukan pelanggaran-pelanggaran yang berisfat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Dalam pertimbangan yang diucapkan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, Mahkamah menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan. 

Oleh karenanya, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan bahwa permohonan Pemohon tersebut adalah tidak jelas, kabur, atau obscuur.

3. Muhammad Nizar - Novrizal (Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga Terpilih)

MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Kabupaten Lingga untuk Perkara Nomor 116/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Rabu (8/1/2025).

Pelanggaran TSM yang didalilkan Pemohon antara lain penyalahgunaan kewenangan dan program dari Muhammad Nizar-Novrizal yang merupakan calon bupati petahana Kabupaten Lingga.

Namun, Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lingga Nomor Urut 2, Alias Wello-Muhammad Ishak, maupun kuasa hukumnya tidak hadir dalam sidang tersebut. 

Oleh karena itu, permohonan tersebut dianggal gugur oleh MK.

(TribunBatam.id)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

 

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved