Cara Ibu Bhayangkari Tipu Puluhan Emak-emak Hingga Raup Untung Rp 4,8 Miliar, Kini Dibekuk Polisi
Seorang istri anggota polisi di Jambi berinisial WW (26) ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dengan kerugian korban mencapai Rp4,8 miliar.
“Kami tidak melihat statusnya, yang jelas tersangka terlibat dalam kasus penipuan ini,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, WW dapat dijerat pasal 378 dan pasal 379 KUHP tentang penipuan.
Kombes Pol Manang meminta warga yang menjadi korban penipuan WW untuk segera melapor.
"Saat ini, dari 32 korban yang teridentifikasi, belum semuanya melapor karena banyak berasal dari luar Jambi, seperti Jakarta dan Sumatera Barat," jelasnya.
Penyidik masih mendalami jaringan penipuan termasuk toko online yang digunakan WW untuk melakukan transaksi fiktif.
"Kami akan memeriksa pihak Shopee karena dalam aturan, link tarik tunai PayLater tidak boleh digunakan lebih dari lima kali transaksi," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Sosok WW, Istri Polisi di Jambi Tipu 32 Warga, Modus Gesek Tunai Fiktif, Korban Rugi Rp4,8 Miliar
Mutasi Polri 24 Juni 2025, Daftar Pejabat Baru di Wilayah Polda Jambi, 2 Kapolres Diganti |
![]() |
---|
Daftar Aneka Lomba Polda Kepri Sambut HUT Bhayangkara, Hadirkan Permainan Rakyat Hingga Lomba Satpam |
![]() |
---|
Diminta Rp30 Juta Tapi Tak Ada Operasi Hingga Pasien Meninggal, Keluarga Lapor ke Polda Jambi |
![]() |
---|
Isi Chat Aldy Maldini dengan Putry Poyz, Menyesal Lakukan Penipuan dan Janji Ganti Rugi Bertahap |
![]() |
---|
Akhirnya Aldy Maldini Muncul ke Publik setelah Terseret Tuduhan Penipuan, Akui Salah Kelola Keuangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.