Cara Ibu Bhayangkari Tipu Puluhan Emak-emak Hingga Raup Untung Rp 4,8 Miliar, Kini Dibekuk Polisi

Seorang istri anggota polisi di Jambi berinisial WW (26) ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dengan kerugian korban mencapai Rp4,8 miliar.

Editor: Eko Setiawan
TRIBUN JAMBI/RIFANI HALIM
PELAKU PENIPUAN - WW, istri polisi yang jadi tersangka kasus penipuan gesek tunai senilai RP4,8 miliar, sedang ditanya Kombes Pol Manang, Dirreskrimum Polda Jambi 

“Kami tidak melihat statusnya, yang jelas tersangka terlibat dalam kasus penipuan ini,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, WW dapat dijerat pasal 378 dan pasal 379 KUHP tentang penipuan.

Kombes Pol Manang meminta warga yang menjadi korban penipuan WW untuk segera melapor.

"Saat ini, dari 32 korban yang teridentifikasi, belum semuanya melapor karena banyak berasal dari luar Jambi, seperti Jakarta dan Sumatera Barat," jelasnya.

Penyidik masih mendalami jaringan penipuan termasuk toko online yang digunakan WW untuk melakukan transaksi fiktif.

"Kami akan memeriksa pihak Shopee karena dalam aturan, link tarik tunai PayLater tidak boleh digunakan lebih dari lima kali transaksi," tandasnya.

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Sosok WW, Istri Polisi di Jambi Tipu 32 Warga, Modus Gesek Tunai Fiktif, Korban Rugi Rp4,8 Miliar

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved