Penganiayaan di Siak
Tempramennya Jaik Uban Toke Sawit di Siak, Pukuli Supir Tanpa Ampun Walau Korban Tak Melawan
Toke Sawit tersebut emosi dan menghantam Rifnaldo tanpa ampun. Bahkan dengan pongahnya, Uban mengaku akan mengurus ke Polsek Hingga ke Polda dan berta
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan bukti visum dan video penganiayaan yang viral di media sosial.
Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Tersangka RBP alias UP dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kronologi
Peristiwa ini terjadi pada Kamis (6/2/2025) sekitar pukul 14.00 WIB saat Rifnaldo mengangkut sawit milik empat orang ke peron di Pasar Minas.
Dia dihubungi oleh rekannya AS (28) untuk mengangkut buah sawit segar milik empat orang, berinisial P, B, D, dan A.
Di tengah perjalanan, truknya diadang sejumlah orang tak dikenal.
Dua rekannya, AP dan SI, yang mengawal dengan sepeda motor melarikan diri, meninggalkan kendaraan mereka.
Sekelompok pria kemudian membakar truk yang dikemudikan Rifnaldo hingga hangus meski ia sudah berusaha mencegahnya.
Tak lama setelah itu, RBP alias UP datang mengendarai mobil, lalu memukul kepala Rifnaldo, menendang perutnya, dan mendorongnya ke pipa minyak panas, menyebabkan luka bakar di lengan kanan.
Rifnaldo lalu dibawa ke peron lain, diinterogasi, dan ditampar oleh RBP alias UP.
Aksi main hakim sendiri ini direkam dan viral di media sosial.
Polisi menangkap RBP alias UP di depan Mapolda Riau pada Senin (10/2/2025), tak lama setelah ia membuat laporan pencurian sawit.
(TRIBUNPEKANBARU.COM)
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul UPDATE Sopir Dianiaya di Minas Siak: Uban Panjaitan Salah Sasaran, Rifnaldo Bukan Pencuri Sawit
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.