Penganiayaan di Siak

Viral Video Jaik Uban Toke Sawit di Siak Bakar Mobil dan Pukuli Supir, Ciut Setelah Ditangkap polisi

Wajah garangnya pun sudah tidak terlihat lagi. Awalnya garang dan sempat menantang polisi kini hanya tertunduk saat digelandang oleh petugas kepolisia

Editor: Eko Setiawan
tribunpekanbaru.com/mayonal putra
TANGAN DIBORGOL - Pelaku penganiayaan sopir truk di Minas, RBP alias Uban P mengenakan baju tahanan dengan tangan diborgol dan kepala menunduk saat digiring polisi ke ruangan konferensi pers, Mapolres Siak, Senin (10/2/2025). 

Tersangka ditangkap di depan Polda Riau usai dia membuat Laporan Polisi terkait dugaan pencurian buah kelapa sawitnya. 

“Tim mengintrogasi tersangka, dan tersangka  mengakui perbuatannnya, lalu tim membawa tersangka ke Polres Siak,” katanya.

Adapun motif tersangka melalukan penganiayaan dan pembakaran truk, karena sakit hati atas seringnya buat kelapa sawitnya dicuri.  

Namun tersangka salah sasaran, sebab yang dicegat dan dianiaya hanya seorang sopir yang diminta mengangkut kelapa sawit. 

“Kami telah memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan barang bukti, barang bukti dalam perkara ini yaitu adanya visum dan video.

Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.

( Tribunpekanbaru.com )

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Ini Kronologi Lengkap Penganiayaan Sopir dan Pembakaran Truk di Minas Siak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved