425 Pelamar PPPK Tahap II Pemkab Karimun Tak Lulus Seleksi Administrasi, Ini Kata BKPSDM

Dari total 876 pelamar PPPK tahap II Pemkab Karimun, sebanyak 425 pelamar di antaranya tidak lulus seleksi administrasi karena tak penuhi syarat

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
Tribunbatam.id/Istimewa
SELEKSI PPPK - Potret seleksi PPPK di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri tahun 2024. Dari 800 pelamar PPPK Tahap II Pemkab Karimun, hampir separuhnya tak lulus seleksi administrasi 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Hasil seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun telah keluar.

Itu berdasarkan surat edaran Hasil Seleksi Administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Nomor: P/800.1.2.2/005/BKPSDM/PANSELINSTANSI/PPPKTHII/2025.

Total ada sebanyak 876 orang pelamar PPPK tahap II Pemkab Karimun. Dengan rincian formasi tenaga guru 76 orang, formasi tenaga kesehatan 112 orang dan formasi tenaga teknis 688.

Namun tidak sedikit pelamar PPPK tahap II yang mengalami kegagalan. Padahal itu menjadi peluang terakhirnya untuk mendapatkan status ASN (Aparatur Sipil Negara). 

Baca juga: Honorer Sekolah di Karimun Mengadu ke DPRD, Gagal Ikut PPPK Gegara SK Tak Terdaftar di BKN

Kepala BKPSDM Kabupaten Karimun, Sudarmadi mengatakan, ratusan orang yang ikut seleksi PPPK tahap II merupakan tenaga Non ASN yang aktif bekerja minimal dua tahun termasuk lulusan PPG.

Hasilnya, hampir lima puluh persen pelamar tidak lulus pada tahap awal atau seleksi administrasi.

"425 pelamar tidak lulus. Terbanyaknya formasi tenaga teknis 355 pelamar, formasi tenaga kesehatan 65 pelamar, dan formasi tenaga guru 5 pelamar," ujar Sudarmadi, Kamis (20/2/2025).

Sudarmadi menambahkan, ada beberapa penyebab utama para peserta dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi PPPK tahap II.

Di antaranya, jabatan tidak sesuai dengan yang dilamar. Seperti pengalaman kerja tidak relevan dengan jabatan yang dilamar, dan ijazah tidak sesuai kualifikasi pendidikan

"Tidak mengunggah dokumen yang dipersyaratkan, seperti surat keputusan pengangkatan, ijazah," katanya.

Terlepas dari itu, ia mengimbau pelamar yang keberatan dengan hasil seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan dari tanggal 19-21 Februari 2025 hingga pukul 23.59 WIB. 

Dalam masa sanggah, pelamar tidak dapat memperbaiki, mengubah, mengunggah ulang, memperbarui dan menambah dokumen yang telah diunggah.

Sementara, pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK tahap II dijadwalkan akan berlangsung pada 17 April sampai dengan 16 Mei 2025.

Baca juga: Ribuan Honorer Pemkab Lingga Resah Belum Gajian, Lulus PPPK Tapi SK Belum Keluar

"Pelamar hanya bisa melakukan sanggah satu kali. Sanggahan hasil seleksi administrasi yang disampaikan oleh pelamar dengan cara tatap muka lisan, atau alat media sosial lainnya tidak dapat dilayani," tegasnya.

Bagi peserta yang tidak lulus seleksi PPPK tahap II, Pemda belum bisa mengambil keputusan nasib ratusan honorer tersebut.

Menurutnya, selama ini tenaga honorer berperan penting dalam mendukung operasional dari lini pemerintahan daerah.

"Untuk selanjutnya kita lihat saja seperti apa," tutupnya. (TRIBUNBATAM.id / Yeni Hartati)

Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved