Sidang Etik Oknum Polisi Polres Bintan Terlibat TPPO Digelar Setelah Putusan Pidana Inkrah

Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani belum bisa mematikan kapan sidang etik Ad, oknum polisi Polres Bintan terlibat TPPO akan dilakukan

Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
Tribun Batam.id/ Ronnye Lodo Laleng
TPPO DI TANJUNGPINANG  - Foto Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani. Kapolres mengatakan, sidang etik terhadap Ad, oknum polisi Polres Bintan terlibat TPPO di Tanjungpinang akan tetap dilakukan. Namun pihaknya masih tunggu putusan inkrah dari pengadilan 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Ad, oknum polisi di Polres Bintan telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Adapun kasus hukum yang menjerat Ad ini sedang bergulir dan ditangani Satreskrim Polresta Tanjungpinang. 

Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani saat dikonfirmasi pun memberikan tanggapan soal kasus ini.

"Ad merupakan anggota Polres Bintan aktif. Dia terlibat kasus TPPO PMI yang ditangani oleh Polresta Tanjungpinang," ujar Yunita, baru-baru ini.

Baca juga: Oknum Polisi Bintan dan Istrinya Jadi Tersangka Kasus TPPO di Tanjungpinang

Ia mengatakan, pihaknya akan menggelar sidang kode etik untuk tersangka Ad dalam waktu dekat.

Meski begitu pihaknya belum bisa memastikan kapan agenda etik profesi anggota Polri akan dilakukan.

"Kami tetap laksanakan sidang etik, tapi kami harus menunggu putusan inkrah dari pengadilan sebagai dasar hukumnya," ucapnya.

Sebelumnya, Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang AKP Agung Tri Poerbowo mengatakan, selain oknum polisi, Ad, pihaknya juga menetapkan istri yang bersangkutan sebagai tersangka dalam kasus itu.

"Ada dua orang, tersangka itu merupakan sepasang suami istri," kata dia.

Oknum polisi dari Polres Bintan beserta istrinya diduga kuat terlibat TPPO dari Tanjungpinang ke Malaysia Barat.

Pasutri itu menjanjikan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal diberangkatkan ke Malaysia.

Korban menginap terlebih dahulu di rumah pasangan itu selama dua bulan, sebelum diberangkatkan ke Malaysia. 

Baca juga: Satreskrim Polresta Tanjungpinang Tangkap Oknum Polisi Bintan Diduga Terlibat TPPO

Ternyata, korban ditahan selama dua bulan. PMI itu pun tak kunjung diberangkatkan ke Malaysia. 

"Atas hal itu, korban melaporkan oknum polisi itu ke Mapolresta Tanjungpinang dan kami tindaklanjuti," ungkapnya. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng).

Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved