Dua Gadis Remaja Dirudapaksa Polisi

Polisi Kaimana Rudapaksa Dua Gadis yang Ketahuan Curi HP, Jadi Syarat Agar Lepas Dari Proses Hukum

Korban sempat memohon kepada oknum Polisi tersebut untuk dibebaskan. Pelaku mengiyakan untuk melepas kedua korban itu namun dengan syarat. 

|
Editor: Eko Setiawan
via Tribunnews.com
POLISI RUDAPAKSA TERSANGKA - Oknum Polisi di Kaimana melakukan rudapaksa kepada dua gadis remaja yang kedapatan mencuri HP. Itu jadi syarat agar terlepas dari proses hukuman. 

TRIBUNBATAM.id, KAIMANA - Polres Kaimana akan segera memanggil seorang oknum Polisi berinisial MEP (29) yang diduga melakukan pencabulan terhadap dua remaja di Kaimana, Papua Barat.

Diketahui, kedua gadis tersebut sebelumnya diamankan di Pos PAM kawasan Pasar Baru.

Hal itu disampaikan oleh orangtua korban, sebab sang orangtua mereka sangat khawatir anak gadisnya sudah dua hari tidak pulang.

Ternyata dua hari itu mereka di sekap dan dipaksa melayani nafsu bejat sang oknum polisi.

Korban mengakui ditahan oleh salah satu oknum polisi di Pos PAM Pasar Baru Kaimana. 

“Korban sebelumnya ditahan karena ada kasus pencurian. Tapi masalah itu sudah selesai karena sudah kasih kembali barang yang dicuri,” jelas orang tua korban saat ditemui di Polres Kaimana, Kamis (20/2/2025). 

Namun kedua korban oleh pelaku ditahan kembali tanpa alasan yang jelas dan juga tanpa pemberitahuan ke pihak keluarga. 

“Sa punya anak ini tidak pulang sudah dua hari ternyata dia ada kurung dong (mereka) di Pos Polisi Pasar Baru. Dia sempat pukul dan juga berhubungan toh,” ungkap Ibu korban. 

Dikatakan ibu korban, korban mengalami memar pada bagian kepala belakang.

Korban sempat memohon kepada oknum Polisi tersebut untuk dibebaskan.

Pelaku mengiyakan untuk melepas kedua korban itu namun dengan syarat. 

“Sa punya anak mohon ke petugas itu supaya kasih bebas. Tapi katanya harus ada jaminan. Jaminan harus berhubungan badan dengan dia. Mereka dipaksa untuk berhubungan,” ungkap Ibu korban saat ditemui di Polres Kaimana, Kamis (20/2/2025). 

Berdasarkan pengakuan korban ke ibunya jika pelaku melakukan aksi bejatnya di dua tempat yang berbeda.

Pelaku juga minta kepada kedua korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut. 

Segera Diperiksa

Sementara itu, Kapolres Kaimana AKBP Gadug Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Boby Rahman mengatakan, usai menerima laporan masyarakat pihaknya langsung melakukan pemeriksaan saksi. 

“Setelah menerima laporan terkait kejadian itu kami langsung menindaklanjuti dengan membuat laporan Polisi, melakukan visum et repartum dan pemeriksaan saksi-saksi,” ungkap Boby Rahman saat dihubungi TribunPapuabarat.com via seluler, Jumat (21/2/2025).

Dikatakan Kasat Reskrim AKP Boby Rahman, menindaklanjuti laporan tersebut juga pihaknya bakal memeriksa saksi tambahan. 

“Renacana tindak lanjut kami yakni melakukan pemeriksaan terhadap terlapor atau terduga pelaku, dan melaksanakan gelar perkara guna menemukan alat bukti atau petunjuk lainya terkait perkara tersebut,” kata Boby.

Ditanya tentang keberadaan terduga pelaku, Boby tegaskan jika yang bersangkutan sebelum kejadian dilaporkan sementara izin ke luar Kaimana. 

“Terduga pelaku sementara masi di luar Kaimana, karena sebelum kejadian dilaporkan yang bersangkutan sudah izin keluar kota,” tuturnya.

Kasat Reskrim juga tegaskan apabila perkara tersebut menemukan titik terang dan mengarah ke tindak pidana yang melibatkan oknum angota tersebut, pihaknya akan mengambil langkah tegas. 

Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul BREAKING NEWS Oknum Polisi Dilaporkan ke Polres Kaimana, Diduga Rudapaksa Dua Remaja

Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved