KONI Lingga Belum Punya Ketua Definitif Setelah Pejabat Lama Tersandung Korupsi

KONI Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, bahas penjaringan ketua umum yang baru, usai pejabat lama tersandung korupsi pada 2024

Penulis: Febriyuanda | Editor: Dewi Haryati
Tribunbatam.id/istimewa
RAKERKAB KONI LINGGA - Sekretaris KONI Kabupaten Lingga, Ardi Ahmad, bersama pengurus saat diwawancarai usai Rakerkab di Dabo, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri, Senin (24/2/2025). 

LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lingga menggelar Rapat Kerja Kabupaten (Rakerkab) di Gedung Sanggar Praja, Kecamatan Singkep, Senin (24/2/2025).

Rapat ini menjadi bagian penting dalam persiapan menuju Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) 2025.

Sekretaris KONI Kabupaten Lingga, Ardi Ahmad, mengatakan, Rakerkab digelar untuk membahas berbagai aspek teknis. Termasuk kendala waktu, pengajuan anggaran, serta penetapan Surat Keputusan (SK) definitif bagi calon ketua umum terpilih dan pengurus KONI periode 2025-2029.

"Pembahasan penting dalam Rakerkab ini, terutama penjaringan dan penyaringan bakal calon Ketua umum KONI Kabupaten Lingga," ujarnya.

Baca juga: Sidang Korupsi Dana Hibah KONI Lingga di PN Tanjungpinang Kamis 1 Agustus 2024

Pada rapat tersebut, telah dirancang persyaratan bagi calon ketua umum, termasuk syarat prinsipil yang mengharuskan dukungan dari cabang olahraga (cabor).

“Semula, ditetapkan bahwa calon ketua harus didukung oleh minimal 10 cabor dari total 35 cabor aktif. Namun, setelah melalui pertimbangan lebih lanjut, jumlah dukungan diturunkan menjadi lima cabor," ujarnya.

Selain itu, calon ketua diharapkan memiliki rekam jejak aktif dalam dunia olahraga, baik sebagai bagian dari cabor maupun pengurus KONI.

Dengan digelarnya Rakerkab ini, pihaknya berharap proses pemilihan Ketua Umum KONI Kabupaten Lingga periode 2025-2029 dapat berjalan lancar.

Sebagai informasi, kosongnya pejabat Ketua KONI Lingga ini karena pejabat lama, Abdul Gani Atan Leman, tersandung kasus tindak pidana korupsi dana hibah pada 2024.

Ketua KONI lama itu masih menjalani proses hukuman selama 2 tahun 6 bulan penjara,  setelah majelis hakim menyatakan Abdul Gani Atan Leman dan Ketua Harian KONI, Ruslan Herawady terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 KUHP.

Baca juga: KONI Lingga Akui Tak Sanggup Jadi Tuan Rumah Porprov 2026 Buntut Korupsi Dana Hibah

Hingga saat ini, KONI Lingga masih memantapkan penyaringan pemilihan ketua umum yang baru. (Tribunbatam.id/Febriyuanda)

Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved