KONI Lingga Belum Punya Ketua Definitif Setelah Pejabat Lama Tersandung Korupsi
KONI Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, bahas penjaringan ketua umum yang baru, usai pejabat lama tersandung korupsi pada 2024
Penulis: Febriyuanda | Editor: Dewi Haryati
LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lingga menggelar Rapat Kerja Kabupaten (Rakerkab) di Gedung Sanggar Praja, Kecamatan Singkep, Senin (24/2/2025).
Rapat ini menjadi bagian penting dalam persiapan menuju Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) 2025.
Sekretaris KONI Kabupaten Lingga, Ardi Ahmad, mengatakan, Rakerkab digelar untuk membahas berbagai aspek teknis. Termasuk kendala waktu, pengajuan anggaran, serta penetapan Surat Keputusan (SK) definitif bagi calon ketua umum terpilih dan pengurus KONI periode 2025-2029.
"Pembahasan penting dalam Rakerkab ini, terutama penjaringan dan penyaringan bakal calon Ketua umum KONI Kabupaten Lingga," ujarnya.
Baca juga: Sidang Korupsi Dana Hibah KONI Lingga di PN Tanjungpinang Kamis 1 Agustus 2024
Pada rapat tersebut, telah dirancang persyaratan bagi calon ketua umum, termasuk syarat prinsipil yang mengharuskan dukungan dari cabang olahraga (cabor).
“Semula, ditetapkan bahwa calon ketua harus didukung oleh minimal 10 cabor dari total 35 cabor aktif. Namun, setelah melalui pertimbangan lebih lanjut, jumlah dukungan diturunkan menjadi lima cabor," ujarnya.
Selain itu, calon ketua diharapkan memiliki rekam jejak aktif dalam dunia olahraga, baik sebagai bagian dari cabor maupun pengurus KONI.
Dengan digelarnya Rakerkab ini, pihaknya berharap proses pemilihan Ketua Umum KONI Kabupaten Lingga periode 2025-2029 dapat berjalan lancar.
Sebagai informasi, kosongnya pejabat Ketua KONI Lingga ini karena pejabat lama, Abdul Gani Atan Leman, tersandung kasus tindak pidana korupsi dana hibah pada 2024.
Ketua KONI lama itu masih menjalani proses hukuman selama 2 tahun 6 bulan penjara, setelah majelis hakim menyatakan Abdul Gani Atan Leman dan Ketua Harian KONI, Ruslan Herawady terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 KUHP.
Baca juga: KONI Lingga Akui Tak Sanggup Jadi Tuan Rumah Porprov 2026 Buntut Korupsi Dana Hibah
Hingga saat ini, KONI Lingga masih memantapkan penyaringan pemilihan ketua umum yang baru. (Tribunbatam.id/Febriyuanda)
Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News
BKKBN Kepri Gelar Intensifikasi dan Integrasi Pelayanan KB di Dabo Singkep Lingga |
![]() |
---|
Siswa MIN Lingga Dapat Berbagai Layanan Kesehatan, Termasuk Obat Cegah Cacingan |
![]() |
---|
Genset Perusahaan di Lingga Timur Hilang, Tak Ada Penjagaan di TKP saat Kejadian |
![]() |
---|
Pasar Murah Disperindag Kepri Diserbu Warga Dabo Singkep di Lingga, Harga Lebih Terjangkau |
![]() |
---|
Satpol PP Lingga Temukan Dua Pelajar Nongkrong di Pantai saat Jam Sekolah di Singkep |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.