Jumat, 1 Mei 2026

KORUPSI DANA HIBAH KONI LINGGA

Sidang Korupsi Dana Hibah KONI Lingga di PN Tanjungpinang Kamis 1 Agustus 2024

Sidang perdana korupsi dana hibah KONI Lingga yang menjerat dua tersangka bakal digelar di PN Tanjungpinang, Senin (1/8/2024).

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Febriyuanda
KORUPSI DI LINGGA - Dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lingga di Kejari Lingga. Sidang perdana keduanya bakal digelar di PN Tipikor Tanjungpinang, Kamis (1/8/2024). 

TRIBUNBATAM.id, LINGGA - Sidang korupsi dana hibah KONI tahun 2021-2022 Lingga bakal digelar Kamis (1/8/2024).

Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungpinang dan Kejari Lingga telah menerima dua berkas korupsi yang menjerat eks Ketum KONI Lingga, Abdul Gani Atan Leman dan eks Ketua Harian KONI Lingga, Ruslan Herawady.

Berkas perkara pertama terdaftar dengan nomor 16/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tpg atas nama Abdul Gani Atan Leman

Sementara berkas kedua terdaftar dengan nomor 17/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tpg atas nama Ruslan Herawady.

Keduanya akan menjalani sidang pertama yang dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB, di Ruang Sidang Kusumah Atmadja, PN Tipikor Tanjungpinang.

Jadwal itu pun telah tertera lewat akses web PN Tanjungpinang https://sipp.pn-tanjungpinangkota.go.id/list_jadwal_sidang/search/1/01/08/2024#.

Humas PN Tanjungpinang, Boy Syailendra membenarkan dua berkas perkara korupsi dana hibah APBD Lingga untuk KONI itu telah diterima.

Ketua PN Tanjungpinang telah menetapkan majelis hakim yang akan memeriksa dan menyidangkan perkara tersebut.

Majelis Hakim yang ditunjuk Ketua PN untuk memeriksa dan menyidangkan dua berkas perkara korupsi ini sebut Boy, yakni Siti Hajar Siregar sebagai ketua majelis, dan hakim Fauzi serta hakim adhoc tipikor Syaiful sebagai anggota.

“Sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan akan digelar pada 1 Agustus 2024,” kata Boy.

Dua tersangka korupsi di Lingga ini sebelumnya berada di Rutan Tanjungpinang sejak Kamis (25/7).

Baca juga: Babak Baru Korupsi Dana Hibah KONI Lingga di Kepri, Dua Tersangka Segera Sidang

Keduanya diberangkatkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dabo Singkep, menggunakan kapal Fery yang lepas tali pada pukul 07.45 WIB, di Pelabuhan Jagoh menuju Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang saat itu.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga, Senopati menjelaskan, kedua tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan oleh tim penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selanjutnya akan dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang untuk menjalani persidangan.

Dari pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik Pidsus Kejari Lingga, kedua tersangka yang merupakan Ketua Umum dan Harian KONI Lingga telah melakukan korupsi dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Lingga pada tahun 2021 dan 2022.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved