Perusahaan Teh Prendjak di Tanjungpinang Tetap Beroperasi, Meski Bosnya Dinyatakan Pailit

Pihak Bandi mengatakan, gugatan PKPU itu sifatnya untuk Bandi secara pribadi, yang diprakarsai Irman — kakak kandung Bandi, bukan untuk Teh Prendjak

Penulis: Yuki Vegoeista | Editor: Dewi Haryati
Istimewa
DIPUTUS PAILIT - Foto Bandi, pengusaha Tanjungpinang yang juga merupakan salah satu pemegang saham di perusahaan Teh Prendjak. Bandi diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Medan pada 6 Februari 2025 terkait perkara PKPU No. 23/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Mdn. 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - PT Pancarasa Pratama selaku produsen Teh Prendjak di Tanjungpinang, Kepri, memastikan aktivitas produksi perusahaan tetap berjalan normal. 

Hal itu disampaikan Hendie Devitra, sebagai kuasa hukum perusahaan teh asal Tanjungpinang ini, di tengah kabar salah satu pemengang saham perusahaan, Bandi dinyatakan pailit.

"Itu masalah pribadi, bukan perusahaan. Operasional, produktivitas, dan hubungan industrial kami tetap stabil," kata Hendie, Senin (24/2/2/2025).

Manajer PT Panca Rasa Pratama, Mustardi, sebelumnya juga menegaskan, bahwa kasus pailit yang menimpa Bandi tidak berkaitan dengan perusahaan Teh Prendjak.

Baca juga: Bandi Pengusaha Tanjungpinang Pailit, Panca Rasa Pratama Pastikan Tak Terkait Teh Prendjak

"Yang dipailitkan itu Bandi, bukan Teh Prendjak," ujar Mustardi saat dikonfirmasi awak media.

Ia menyampaikan, PT Panca Rasa Pratama tidak memiliki hubungan langsung dengan persoalan yang dihadapi Bandi, meskipun Bandi dikenal sebagai pemilik salah satu merek teh terkenal di Tanjungpinang.

Sementara itu, informasi yang dihimpun, putusan pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga Medan pada 6 Februari 2025 (Perkara PKPU No. 23/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Mdn) hanya berlaku untuk pribadi Bandi, salah satu pemegang saham, bukan untuk perusahaan tempatnya bernaung.

Kuasa hukum Bandi, Jun Fi dan Karmin, membenarkan adanya gugatan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) terhadap kliennya yang merupakan seorang pengusaha Tanjungpinang. Gugatan itu ditujukan secara pribadi, yang diprakarsai oleh Irman — kakak kandung Bandi.

Menurut mereka, banyak kejanggalan dalam perkara ini, termasuk pengakuan utang yang melibatkan aset perusahaan dan pembayaran yang telah dilakukan, namun tidak diakui dalam persidangan.

"Ada tiga sertifikat senilai Rp45 miliar yang dijadikan jaminan oleh Irman, padahal nilainya jauh melebihi utang yang diklaim. Bahkan, sebagian utang telah dibayar oleh adik-adik mereka melalui kompensasi," ujar Jun Fi.

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum juga mengungkap, PKPU ini berawal dari rapat keluarga pada 2016 yang hanya membahas kewajiban Bandi, tanpa mengupas kewajiban Irman terhadap Bandi dan saudara-saudaranya. 

Hal ini membuat Bandi menghentikan cicilan dan meminta rapat dilanjutkan, tetapi justru berujung pada gugatan PKPU dari dua kreditur cassie yang berkaitan erat dengan Irman.

Baca juga: Kepri Pecahkan Rekor MURI, Sajikan Teh Tarik Terbanyak Tembus Ribuan Gelas

Kasus ini semakin kompleks dengan munculnya laporan penggelapan yang diajukan Yayasan Giri Buddha terhadap Bandi terkait penundaan hibah tanah. 

Padahal menurut mereka, satu sertifikat tanah sudah diserahkan sejak 2015, sementara dua lainnya tertunda karena belum ada akta hibah resmi.

"Ini lebih ke ranah perdata, bukan penggelapan. Anehnya, setelah ini muncul, Bandi tiba-tiba digugat PKPU," tambah Karmin.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved