Perusahaan Teh Prendjak di Tanjungpinang Tetap Beroperasi, Meski Bosnya Dinyatakan Pailit
Pihak Bandi mengatakan, gugatan PKPU itu sifatnya untuk Bandi secara pribadi, yang diprakarsai Irman — kakak kandung Bandi, bukan untuk Teh Prendjak
Penulis: Yuki Vegoeista | Editor: Dewi Haryati
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - PT Pancarasa Pratama selaku produsen Teh Prendjak di Tanjungpinang, Kepri, memastikan aktivitas produksi perusahaan tetap berjalan normal.
Hal itu disampaikan Hendie Devitra, sebagai kuasa hukum perusahaan teh asal Tanjungpinang ini, di tengah kabar salah satu pemengang saham perusahaan, Bandi dinyatakan pailit.
"Itu masalah pribadi, bukan perusahaan. Operasional, produktivitas, dan hubungan industrial kami tetap stabil," kata Hendie, Senin (24/2/2/2025).
Manajer PT Panca Rasa Pratama, Mustardi, sebelumnya juga menegaskan, bahwa kasus pailit yang menimpa Bandi tidak berkaitan dengan perusahaan Teh Prendjak.
Baca juga: Bandi Pengusaha Tanjungpinang Pailit, Panca Rasa Pratama Pastikan Tak Terkait Teh Prendjak
"Yang dipailitkan itu Bandi, bukan Teh Prendjak," ujar Mustardi saat dikonfirmasi awak media.
Ia menyampaikan, PT Panca Rasa Pratama tidak memiliki hubungan langsung dengan persoalan yang dihadapi Bandi, meskipun Bandi dikenal sebagai pemilik salah satu merek teh terkenal di Tanjungpinang.
Sementara itu, informasi yang dihimpun, putusan pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga Medan pada 6 Februari 2025 (Perkara PKPU No. 23/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Mdn) hanya berlaku untuk pribadi Bandi, salah satu pemegang saham, bukan untuk perusahaan tempatnya bernaung.
Kuasa hukum Bandi, Jun Fi dan Karmin, membenarkan adanya gugatan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) terhadap kliennya yang merupakan seorang pengusaha Tanjungpinang. Gugatan itu ditujukan secara pribadi, yang diprakarsai oleh Irman — kakak kandung Bandi.
Menurut mereka, banyak kejanggalan dalam perkara ini, termasuk pengakuan utang yang melibatkan aset perusahaan dan pembayaran yang telah dilakukan, namun tidak diakui dalam persidangan.
"Ada tiga sertifikat senilai Rp45 miliar yang dijadikan jaminan oleh Irman, padahal nilainya jauh melebihi utang yang diklaim. Bahkan, sebagian utang telah dibayar oleh adik-adik mereka melalui kompensasi," ujar Jun Fi.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum juga mengungkap, PKPU ini berawal dari rapat keluarga pada 2016 yang hanya membahas kewajiban Bandi, tanpa mengupas kewajiban Irman terhadap Bandi dan saudara-saudaranya.
Hal ini membuat Bandi menghentikan cicilan dan meminta rapat dilanjutkan, tetapi justru berujung pada gugatan PKPU dari dua kreditur cassie yang berkaitan erat dengan Irman.
Baca juga: Kepri Pecahkan Rekor MURI, Sajikan Teh Tarik Terbanyak Tembus Ribuan Gelas
Kasus ini semakin kompleks dengan munculnya laporan penggelapan yang diajukan Yayasan Giri Buddha terhadap Bandi terkait penundaan hibah tanah.
Padahal menurut mereka, satu sertifikat tanah sudah diserahkan sejak 2015, sementara dua lainnya tertunda karena belum ada akta hibah resmi.
"Ini lebih ke ranah perdata, bukan penggelapan. Anehnya, setelah ini muncul, Bandi tiba-tiba digugat PKPU," tambah Karmin.
13 Pegawai Pemko Tanjungpinang Terjaring Razia Lagi di Kedai Kopi saat Jam Kerja |
![]() |
---|
Bea Cukai Tanjungpinang Sita 4 Juta Batang Rokok Berbagai Merek dalam 7 Bulan Operasi |
![]() |
---|
Pemko Tanjungpinang Bentuk Tim Pengawasan, Respons Banyak Pegawainya Ngopi saat Jam Kerja |
![]() |
---|
Wali Kota Lis Belum Putuskan SDN 001 Tanjungpinang Barat Ditutup, Siswa Masih Belajar |
![]() |
---|
Rutan Tanjungpinang Perkuat Kolaborasi dengan BNN dalam Upaya Berantas Narkotika |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.