Bandi Pengusaha Tanjungpinang Pailit, Panca Rasa Pratama Pastikan Tak Terkait Teh Prendjak
Manajer PT Panca Rasa Pratama (PRP), Mustardi, menegaskan bahwa kasus pailit yang menimpa Bandi tidak berkaitan dengan perusahaan Teh Prendjak
Penulis: Yuki Vegoeista | Editor: Dewi Haryati
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Salah satu pengusaha teh ternama di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Bandi, dinyatakan pailit setelah putusan yang dikeluarkan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (6/2/2025).
Putusan tersebut tertuang dalam Perkara Nomor 23/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga Mdn.
Manajer PT Panca Rasa Pratama (PRP), perusahaan yang bergerak di bidang produksi minuman teh dengan merek Prendjak, Mustardi, menegaskan bahwa kasus pailit yang menimpa Bandi tidak berkaitan dengan perusahaan Teh Prendjak.
"Yang dipailitkan itu Bandi, bukan Teh Prendjak," ujar Mustardi saat dikonfirmasi awak media pada Senin (24/2/2025).
Baca juga: Teh Tarik Podcast Program Baru BI Perwakilan Kepri Hadirkan Andy F Noya
Ia menyampaikan, PT Panca Rasa Pratama tidak memiliki hubungan langsung dengan persoalan yang dihadapi Bandi, meskipun Bandi dikenal sebagai pemilik salah satu merek teh terkenal di Tanjungpinang.
"Nanti kita adakan konferensi pers untuk lanjutannya seperti apa, ditunggu saja ya," tambahnya singkat sebelum mengakhiri panggilan telepon.
Mustardi juga meminta kepada awak media untuk menunggu informasi lanjutan yang akan pihaknya keluarkan.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan Tribunbatam.id masih berupaya menghubungi Bandi untuk mendapatkan konfirmasi dan keterangan lebih lanjut terkait proses hukum yang dijalaninya.
(TribunBatam.id/Yuki Vegoeista)
Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News
| Gebyar Pelajar Pancasila Kepri 2025 Berlangsung Meriah, Wagub: Pembangunan SDM Jadi Prioritas |
|
|---|
| Gubernur Ansar Ahmad Apresiasi Adujaknas 2025 di Kepri: Ajang Kreativitas Remaja |
|
|---|
| Dapur SPPG Basuki Rahmat Tanjungpinang Ditinjau Langsung Menteri Wihaji dan Gubernur Ansar Ahmad |
|
|---|
| Sidang Vonis Safaringga Terdakwa Investasi Bodong di Lingga Bakal Digelar 3 November 2025 |
|
|---|
| Siswi SMA di Tanjungpinang Jadi Korban Asusila Guru Les Privat, Modus Pura-pura Perhatian |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.