Perusahaan Teh Prendjak di Tanjungpinang Tetap Beroperasi, Meski Bosnya Dinyatakan Pailit
Pihak Bandi mengatakan, gugatan PKPU itu sifatnya untuk Bandi secara pribadi, yang diprakarsai Irman — kakak kandung Bandi, bukan untuk Teh Prendjak
Penulis: Yuki Vegoeista | Editor: Dewi Haryati
Istimewa
DIPUTUS PAILIT - Foto Bandi, pengusaha Tanjungpinang yang juga merupakan salah satu pemegang saham di perusahaan Teh Prendjak. Bandi diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Medan pada 6 Februari 2025 terkait perkara PKPU No. 23/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Mdn.
Bandi sendiri dikenal sebagai pengusaha yang taat pajak dan rutin mendapat penghargaan kepatuhan pajak. Tim hukumnya berencana mengusut dugaan pengemplangan pajak yang mungkin dilakukan pihak-pihak tertentu dalam perkara ini.
Dengan kasasi yang diajukan, pihak Bandi berharap keadilan bisa ditegakkan, dan kebenaran terkait perselisihan keluarga ini bisa terungkap sepenuhnya.
"Saya hanya ingin meluruskan pemberitaan yang beredar. Teh Prendjak tetap berdiri kokoh," pungkasnya.
(TribunBatam.id/Yuki Vegoeista)
Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News
Berita Terkait
Baca Juga
13 Pegawai Pemko Tanjungpinang Terjaring Razia Lagi di Kedai Kopi saat Jam Kerja |
![]() |
---|
Bea Cukai Tanjungpinang Sita 4 Juta Batang Rokok Berbagai Merek dalam 7 Bulan Operasi |
![]() |
---|
Pemko Tanjungpinang Bentuk Tim Pengawasan, Respons Banyak Pegawainya Ngopi saat Jam Kerja |
![]() |
---|
Wali Kota Lis Belum Putuskan SDN 001 Tanjungpinang Barat Ditutup, Siswa Masih Belajar |
![]() |
---|
Rutan Tanjungpinang Perkuat Kolaborasi dengan BNN dalam Upaya Berantas Narkotika |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.