Perusahaan Teh Prendjak di Tanjungpinang Tetap Beroperasi, Meski Bosnya Dinyatakan Pailit

Pihak Bandi mengatakan, gugatan PKPU itu sifatnya untuk Bandi secara pribadi, yang diprakarsai Irman — kakak kandung Bandi, bukan untuk Teh Prendjak

Penulis: Yuki Vegoeista | Editor: Dewi Haryati
Istimewa
DIPUTUS PAILIT - Foto Bandi, pengusaha Tanjungpinang yang juga merupakan salah satu pemegang saham di perusahaan Teh Prendjak. Bandi diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Medan pada 6 Februari 2025 terkait perkara PKPU No. 23/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Mdn. 

Bandi sendiri dikenal sebagai pengusaha yang taat pajak dan rutin mendapat penghargaan kepatuhan pajak. Tim hukumnya berencana mengusut dugaan pengemplangan pajak yang mungkin dilakukan pihak-pihak tertentu dalam perkara ini.

Dengan kasasi yang diajukan, pihak Bandi berharap keadilan bisa ditegakkan, dan kebenaran terkait perselisihan keluarga ini bisa terungkap sepenuhnya. 

"Saya hanya ingin meluruskan pemberitaan yang beredar. Teh Prendjak tetap berdiri kokoh," pungkasnya. 

(TribunBatam.id/Yuki Vegoeista)


Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved