Kamis, 23 April 2026

PENCARI KERJA DI BATAM

Polemik PT Philips Batam Rekrut Pekerja Luar Daerah, Disnakertrans Kepri: Itu Akad Mandiri

Disnakertrans Kepri ungkap rekrutmen pekerja di PT Philips Batam akadnya adalah akad mandiri dari perusahaan

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
RDP DI DPRD BATAM - Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kota Batam dengan PT Philips Industries soal polemik rekrutmen pekerja dari luar daerah di ruang rapat DPRD Kota Batam, Senin (24/2/2025). Disnakertrans Kepri angkat bicara terkait hal ini 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepri tanggapi polemik PT Philips Industries di Batam rekrut pekerja luar daerah hingga berujung Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Batam.

Sebelumnya, DPRD Batam telah memanggil perwakilan PT Philips Industries terkait persoalan rekrutmen 30 tenaga kerja dari Bantul, Yogyakarta untuk bekerja di Batam.

Menanggapi polemik ini, Plt Kepala Disnakertrans Kepri, Jhon Andariasta Barus mengungkapkan, rekrutmen di PT Philips akadnya adalah akad mandiri dari perusahaan.

“Sehingga prosesnya perusahaan langsung melakukan rekrut dan penempatan dari perusahaan,” ujarnya, Selasa (25/2/2025).

Baca juga: 30 Pekerja Asal Bantul Sudah Bekerja di PT Philips Industries Batam, Manajemen Sebut Sesuai Aturan

Ia menyampaikan, sebelum melakukan proses penerbitan akad mandiri, perusahaan harus melaporkan ke Disnaker setempat. 

“Hanya Disnaker provinsi mendapatkan laporan penempatan dari Disnaker kab/kota,” ujarnya.

Jhon melanjutkan, hal ini akan berbeda ketika akadnya berasal dari LPTKS (Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta). 

“Disnaker provinsi memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi dari usulan izin dari Disnaker kabupaten/ kota. Spesifikasi meliputi jumlah rekrut, lokasi dan masa berlaku izin OSS LPTKS,” katanya.

Ditanyakan, bagaimana maksud dari akad tersebut?

“Akad itu, antar kerja antar daerah, yaitu program penempatan tenaga kerja dari satu provinsi ke provinsi lain dalam wilayah Indonesia. Dan selama ini perusahaan melapornya ke Disnaker kabupaten/kota,” katanya.

Manajemen Sebut sesuai Aturan

Sebelumnya diberitakan, perwakilan PT Philips Industries Batam angkat bicara setelah ramai polemik perekrutan 30 pekerja dari Bantul, Yogyakarta, 

Perusahaan bersikukuh bahwa seluruh proses telah sesuai aturan.

Tetapi saat ditanya soal posisi pekerja tersebut, mereka enggan memberikan jawaban.

Pihak perusahaan memilih menunda menjelaskan detail penempatan para pekerja tersebut.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved