Polres Karimun Ringkus Belasan Pengedar Narkotika, Delapan di Antaranya Residivis

Satres Narkoba Polres Karimun ringkus belasan pengedar narkotika dari Januari 2025. Dari belasan orang itu, delapan di antaranya residivis

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
Yeni Hartati
KONFERENSI PERS - Kabag Ops Polres Karimun, Kompol Agung Surya Wiguna didampingi Kasat Narkoba AKP Arif Ridho menunjukan barang bukti hasil penindakan Januari dan Februari 2025 saat konferensi pers, Selasa (25/2/2025) 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun meringkus belasan pengedar narkoba selama Januari dan Februari 2025.

Konferensi pers terkait kasus ini dipimpin Kabag Ops Polres Karimun, Kompol Agung Surya Wiguna didampingi Kasat Narkoba Polres Karimun AKP Arif Ridho, Selasa (25/2/2025).

Kabag Ops Polres Karimun, Kompol Agung Surya Wiguna mengatakan, belasan tersangka berperan sebagai pengedar narkotika di wilayah Kabupaten Karimun.

Para tersangka diamankan di tiga kecamatan, yakni di Kecamatan Karimun 9 orang, Kecamatan Meral 5 orang, dan Tebing 5 orang.

Baca juga: Razia THM di Batam Menjelang Ramadhan, Empat Pengunjung Positif Narkoba

"Totalnya ada 19 orang tersangka dari 13 kasus narkoba, dan 8 orang merupakan orang lama pernah tersandung kasus yang sama atau residivis," ujar Agung.

Ia menyampaikan, keseluruhan barang bukti yang diamankan dari para tersangka berupa 185,92 gram sabu-sabu, 79,83 gram ganja kering dan satu butir Happy Five.

"Jika diasumsikan satu gram dikonsumsi tiga sampai 4 orang, maka ini menyelamatkan 1.060 orang," ujarnya.

Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Arif Ridho menambahkan, dari belasan kasus tersebut terdapat tiga kasus yang cukup besar.

Kasus pertama dengan tiga tersangka berinisial SA, BI dan YP, diamankan dengan barang bukti sabu seberat 15,289 gram.

Kemudian dua tersangka HS dan WS diamankan barang bukti 10,85 gram sabu.

Selanjutnya tersangka berinisial DA dan NI, dengan barang bukti berupa delapan delapan paket sabu seberat 149,82 gram.

"Pelaku rata-rata orang Karimun dan beroperasi di Karimun. Barang dari Malaysia," tambah Arif.

Arif menambahkan, terkait delapan orang residivis atas kasus yang serupa mengedarkan narkoba setelah keluar penjara akhir tahun 2024 lalu.

Baca juga: Dandim 0317/TBK Beri Peringatan Keras ke Anggota terkait Narkoba, Sanksi Dipecat dari TNI

"Mereka masih melakukan tindak pidana peredaran narkoba dan diamankan kembali," ujarnya.

Arif menegaskan tidak tebang pilih melakukan penindakan hukum terhadap orang yang memperjualbelikan narkoba di Karimun.

"Untuk memotong rantai peredaran kita ambil pengedar. Kalaupun ada pemakai bisa direhabilitasi di BNN atau yayasan yang memiliki izin resmi," katanya.

Dalam kasus ini para tersangka dijerat pasal 114 subsider pasal 112 dan pasal 111 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Ancaman pidana penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, denda minimal Rp1 miliar, maksimal Rp10 miliar," tutupnya. (TRIBUNBATAM.id / Yeni Hartati

Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved