Komisi VI DPR RI Senggol Polemik Lahan Hingga Izin Usaha Investor, Bentuk Panja Hingga Pos Pengaduan

Panja tata kelola Komisi VI DPR RI terus bergulir. Pimpinan panja, Andre Rosiade menerima permohonan audiensi dengan PT Kukira Ata Kana, Selasa siang.

TribunBatam.id via YouTube TVR Parlemen
PANJA TATA KELOLA BATAM - Tangkap layar YouTube TVR Parlemen memperlihatkan pimpinan panitia kerja (panja) tata kelola Batam, Andre Rosiade membuka rapat audiensi dengan perwakilan PT Kukira Ata Kana di Jakarta, Selasa (25/2) sekira pukul 11.00 WIB. Rapat tertutup untuk umum itu menindaklanjuti permohonan audiensi terkait tata kelola lahan dan kebijakan investasi yang belum transparan dan akuntabel. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Panitia kerja (panja) tata kelola Batam Komisi VI DPR RI terus bergerak menghimpun informasi polemik lahan dan perizinan berusaha untuk investor.

Terbaru, pimpinan panja tata kelola Batam sekaligus Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade menerima permohonan audiensi dari PT Kukira Ata Kana.

Politisi Partai Gerindra dalam video YouTube TVR Parlemen terdengar menyapa Direktur Utama PT Kukira Ata Kana, Muhammad Yunus beserta rombongan.

Rapat pada Selasa (25/2) pukul 11.00 WIB itu terkait pencabutan pengalokasian lahan dan penyelesaian penggantian alokasi lahan PT Kukira Ata Kana oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Sayangnya, rapat tersebut tertutup untuk umum. 

Selain PT Kukira Ata Kana, Komisi VI DPR RI sebelumnya menerima tiga surat pengaduan berkaitan tata kelola lahan dan ruang di kawasan Batam

 

 

Surat tersebut di antaranya berasal dari  PT Dani Tasha Lestari dan U Safe Law Firm, PT Synergy Tharada dan PT Solomon Global Utama. 

Menurutnya, panja memiliki peran strategis dalam menjamin kepastian hukum bagi investor. 

Di antaranya melalui audit dan investigasi terhadap pengelolaan lahan, peningkatan transparansi dalam perpanjangan hak pengelolaan lahan, dorongan reformasi regulasi tata ruang dan lahan.

Serta perlindungan hukum bagi investor yang sah. Selain itu, Panja juga akan mendengar aspirasi masyarakat dan pelaku usaha terkait permasalahan ini.

"Panja ini bukan sekadar forum diskusi, tetapi langkah nyata dalam membangun iklim investasi yang lebih sehat dan berkelanjutan di Batam. Kami ingin memastikan bahwa investor, baik asing maupun domestik, mendapatkan kepastian hukum dan tidak lagi terhambat oleh masalah tata kelola lahan yang bermasalah," tegasnya melansir laman jdih.dpr.go.id.

Baca juga: Panja Tata Kelola Batam Buka Posko Pengaduan, Komisi VI DPR RI Belanja Masalah Perizinan dan Lahan

Dengan berbagai langkah tersebut, Panja Tata Kelola Kawasan Batam diharapkan mampu menciptakan lingkungan bisnis yang lebih kondusif, meningkatkan daya saing Batam sebagai kawasan ekonomi strategis, serta mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional.

Sebagai informasi, panja telah membuka posko pengaduan sejak 19 Februari 2025.

Pembentukan Panja ini bertujuan menelusuri lebih dalam masalah tata kelola lahan, ketidaksesuaian dalam pengelolaan kawasan industri. (TribunBatam.id/*)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved