PENCURIAN MOTOR DI BATAM

Pencurian Motor di Batuaji Batam Makin Seram, Satu Tersangka Curanmor Masih Remaja

Polsek Batuaji mengungkap tiga kasus pencurian motor di Batam, selain masih DPO, ada tersangka curanmor yang masih remaja.

TribunBatam.id/Dok Polsek Batuaji
CURANMOR DI BATAM - Kapolsek Batuaji, AKP Raden Bimo Dwi Lambang saat menginterogasi salah satu pelaku pencurian motor di Batam, Selasa (25/2). Selain masih ada pelaku curanmor yang DPO, polisi mengungkap ada tersangka yang masih di bawah umur. 

Kejadian ini pertama kali diketahui oleh adik korban, Cristian T. Sitompul, saat hendak meminjam motor tersebut dan mendapati kendaraan sudah hilang dari teras rumah.

Baca juga: Viral Polisi Baku Tembak dengan Pelaku Curanmor di Lampung, Bripka Agus Lihat Warga Ditodong Pistol

Penyelidikan polisi mengarah pada pelaku utama, SP (15) yang masih di bawah umur.

SP diketahui menjual motor curian tersebut kepada TA (31) seharga Rp 1,3 juta, lalu TA menjualnya kembali kepada ER (22) dengan harga Rp 1,5 juta.

Karena masih di bawah umur, pelaku SP dikenakan pendekatan restorative justice (RJ).

Sementara itu, TA dan ER diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. 

Dua pelaku lainnya, S dan Y, saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: Kejar-Kejaran Polisi di Tanjungpinang dengan Pelaku Curanmor Menegangkan, Lolos di Bintan

Para pelaku dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kasus ketiga terjadi pada 2 September 2024 di area parkiran PT LOI, Kelurahan Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji. 

Korban, Ilham Sobirin, kehilangan sepeda motor Honda Beat warna merah hitam dengan nomor polisi BP 3764 OU saat sedang bekerja. 

Motor yang diparkir pada pagi hari sudah tidak ditemukan ketika korban pulang pada pukul 15.30 WIB.

Dari hasil penyelidikan, motor tersebut diketahui telah berpindah tangan beberapa kali. 

Pelaku DD (36) membeli motor dari BI (49) dengan harga Rp 3 juta.

Baca juga: Daftar 7 Berita Populer Pilihan Hari Ini, Pelaku Curanmor di Karimun Ditangkap Saat Sedang Tidur

Sementara BI mendapatkannya dari TA (31) seharga Rp 1,7 juta.

Para pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara serta Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Kapolsek Batuaji, AKP Raden Bimo Dwi Lambang mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved