Titik Pembuangan Sampah di Anambas Berkurang, Desa dan Kelurahan Mulai Terapkan Iuran

Titik pembuangan sampah di Anambas yang semula 6 sampai 7 titik per desa/kelurahan, kini berkurang menjadi satu bahkan lima titik saja.

TRIBUNBATAM.id/Novenri Simanjuntak
BERI KETERANGAN - Kepala Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup (Dishub LH) Anambas, Abdul Kadir beri keterangan soal pengurangan titik pembuangan sampah di Anambas, Rabu (26/2/2025). Ia sebut kebijakan ini diatur oleh masing-masing perangkat desa dan kelurahan 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Sejumlah titik pembuangan sampah yang tersebar di masing-masing desa dan kelurahan se-Kabupaten Anambas mulai dikurangi.

Titik pembuangan sampah yang semula 6 sampai 7 titik per desa/kelurahan kini berkurang menjadi satu bahkan lima titik saja.

Pengurangan titik pembuangan sampah ini diatur berbeda-beda, berdasarkan jumlah kepadatan penduduk suatu wilayah.

Kepala Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup (Dishub LH) Anambas, Abdul Kadir mengatakan, pengurangan titik pembuangan sampah ini diatur oleh masing-masing perangkat desa dan kelurahan.

Baca juga: Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra Soal Sampah, Ajak Semua Pihak Optimalkan Kelola Barang Sisa

Kebijakan itu sebagaimana hasil rapat pembahasan pihaknya bersama perangkat desa/kelurahan dalam mengatasi persoalan sampah yang menumpuk belakangan ini.

"Untuk pengelolaan sampah ini, kami berkoordinasi dengan masing-masing kepala desa dan lurah. Mereka yang mengambil kebijakan mengatur atau mengurangi titik pembuangan sampah saat ini," ucapnya saat diwawancarai, Rabu (26/2/2025).

Kadir mengatakan, tidak mengetahui persis berapa jumlah titik pembuangan sampah yang berkurang.

Namun dari pengamatannya, jumlah titik pembuangan sampah di masing-masing desa/kelurahan rata-rata enam sampai tujuh titik di tepi jalan.

"Kalau total pengurangannya saya belum dapat datanya. Tapi yang saya pantau sekarang ini ada yang hanya lima titik saja dibuka, ada juga yang hanya dua dan satu titik, itu tergantung kepadatan penduduknya," ujarnya.

Ia mengatakan, pengurangan titik pembuangan sampah kini mulai berlaku di kawasan Kecamatan Siantan dan Kecamatan Jemaja.

Adapun pengurangan titik pembuangan sampah ini dilakukan karena dampak dari pengurangan tenaga kebersihan sampah (pegawai tidak tetap).

Termasuk belum keluarnya gaji Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang kini mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai bulan Januari 2025.

"Karena kondisi itu, kita tak bisa juga membebani tenaga kebersihan yang ada, maka kami pun bekerja sama dengan setiap desa dan kelurahan agar beban mereka sedikit berkurang," ungkapnya.

Ia menambahkan, masing-masing desa/kelurahan kini pun menerapkan iuran pungutan sampah kepada masing-masing keluarga.

Baca juga: Relawan Lingkungan di Batam Angkut 800 Kg Sampah dari Pantai Tanjung Uma 

"Kalau di Kelurahan Tarempa diminta iuran Rp10 ribu per keluarga. Kalau desa lain tergantung dari kesepakatan musyawarah desanya bersama warga," pungkasnya.

(TRIBUNBATAM.id/Novenri Simanjuntak)

Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved